JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembebasan narapidana kasus korupsi. Juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari mensinyalir ada sebagian oknum yang ingin mendompleng pembebasan puluhan ribu narapidana untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan itu, menurutnya, tidak boleh ditunggangi kepentingan terselubung dengan membebaskan koruptor.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mewacanakan pembebasan narapidana kasus korupsiyang usianya diatas 60 tahun.
Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu menulai polemik. “Ini diduga akan mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi,” ucap Fathul dalam keterangan tertulis , Senin (6/4/2020).
PKS dengan keras menolak ini. Presiden PKS Sohibul Iman lewat surat terbukanya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendengarkan pandangan dan bisikan dari para pembantu yang memiliki kepentingan bisnis atau ambisi politik.
Dia menegaskan, semua sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime, seperti kasus terorisme, narkoba, dan human trafficking. “Sehingga tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, dan melanggar HAM,”paparnya.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro