KABUPATEN CIREBON - Kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Cirebon meluas. Kini, seorang pejabat berinisial FF ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Tommy Kristanto, membenarkan penetapan tersangka FF itu. Penetapan itu, sebutnya, dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. FF adalah seorang pejabat struktural di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Cirebon.
Tommy menjelaskan, FF dinaikkan statusnya menjadi tersangka sebagai lanjutan kasus alat berat ekskavator pada tahun 2017. Menurut Tommy, penetapan FF merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya, yang sudah disidangkan dengan terdakwa Sumardi.
Saat ini Sumardi dituntut selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dari hasil perkembangan persidangan, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan lanjutan. Lalu kami menetapkan FF menjadi tersangka baru dalam kasus ini,” ungkap Tommy kepada wartawan di Sumber, Senin (6/4/2020).
Tommy meluruskan, jika perintah penyidikan dengan hasil penetapan FF sebagai tersangka dikeluarkan oleh Kajari dan bukan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro