JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan, tak boleh ada kegiatan berkerumun, termasuk demo dan unjuk rasa selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta.
“Maklumat Kapolri sudah jelas, kemudian PSBB akan diberlakukan. Sifat yang berkumpul-kumpul jadi tidak boleh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/4/2020).
Hal ini terkait rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka berencana menggelar unjuk rasa pada pertengahan April 2020 di kawasan Gedung DPR. Hanya saja Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan PSBB mulai 10 April, di mana tak boleh ada kegiatan yang berkerumun lima orang atau lebih.
Yusri menekankan pihaknya tidak akan memberikan izin, jika ada kelompok yang ingin menggelar demonstransi.
“Maka dari itu tidak diizinkan. Pasti akan kita tolak ya,”tegasnya.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro