SURABAYA - Anggota Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 27.542 baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura. Puluhan ribu benih itu diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial AJ, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah; dan MDS, warga Jalan Teladan I, Desa Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan baby lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur.
"Lalu tim penyidik menangkap pelaku di Tol Kejapanan dengan menaiki mobil Avanza hitam nopol G-9486-NM yang di dalamnya membawa satu styrofoam berisi 27.542 benih lobster," terangnya, Kamis 9 April 2020.
Ia menerangkan, baby lobster itu terdiri dari 26.222 jenis pasir dan 1.320 jenis mutiara. Di mana baby lobster tersebut akan dibawa ke Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pengemasan ulang.
Kemudian siap diselundupkan dengan tujuan Singapura lewat Batam. Adapun jalur yang digunakan yaitu darat dan udara. Jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster sebesar Rp4,2 miliar.
"BB yang diamankan 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper merah, jeriken dan selang, serta pompa," paparnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf M Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro