JAKARTA - Jajaran keamanan mulai dari aparat kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dikerahkan untuk menjaga pusat perbelanjaan saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengerahan aparat keamanan itu dilakukan untuk memastikan aturan physical distancing atau jaga jarak selama PSBB.
"Akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi dan sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal 1 meter atau 1,5 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang ditayangkan lewat akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Yusri menambahkan, aparat keamanan juga diterjunkan di sejumlah pasar tradisional selain swalayan. Ia menghimbau agar warga tidak berkumpul lebih dari lima orang untuk mencegah timbulnya keramaian.
"Kalau ada kita temukan akan kami bubarkan," ujar Yusri.
Berdasarkan aturan PSBB, pusat perbelanjaan atau tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan salah satu objek pengecualian dalam pembatasan kegiatan.
Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 atau virus korona (covid-19). Yusri mengharapkan masyarakat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona.
"Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta," terangnya.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro