JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Dua pejabat kejaksaan itu adalah Kasi Pidsus Kejati Subang Anang Suhartono dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni-red),” jelas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (1/6).
Kasus yang menyeret Bupati Subang Ojang Sohandi ini terbongkar saat KPK melakukan penangkapan di sejumlah tempat di Jawa Barat, pada Senin, 11 April 2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, istri terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik. Di hari yang sama penyidik KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi di Subang.(*Aln)
BANDUNG – Kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua seluas 7,302 meter persegi atau biasa dikenal kasus Angkahong dengan terdakwa Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Huda Priatna mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 30 Mei 2016.
Kasus tersebut diduga merugikan negara sampai miliaran rupiah. Dalam kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) dengan nilai Rp 43,1 miliar, selain Hidayat, juga mantan camat Tanah Sereal, Iwan Gumilar, dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan jadi terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Lince Anapurba terungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong-red) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014 lalu.
Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks (bekas-red) garapan seluas 1.450 meter persegi. Dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.
Penataan dimulai pada pertengah 2014 lalu, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.
Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar.
Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.
Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL.
Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar.
Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar. Para terdakwa oleh jaksa dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Yanuar mengaku mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang diterapkan oleh tim jaksa berbelit-belit. “Intinya berbelit-belit, pasalnya juga tidak jelas. Makanya ajukan eksepsi,”ungkapnya(*Asp)
MAJALENGKA – Pemanggilan ke empat kalinya tidak pernah datang baru sekarang Ali Surahman akhirnya dimasukan ke ruang tahanan di Lapas Kelas B Majalengka sekitar pukul 17.28 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.
Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Majalengka dan kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik.
Menurut keterangan Kasie Pidsus Mahdi Suryanto disertai Indra Aditya, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan kembali Rabu 1 Juni 2016 karena pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa belum menyangkut substansi persoalan.
Tersangka baru bersedia dimintai keterangan sekitar pukul 13.00 WIB setelah pengacaranya, Chefi K Pamungkas tiba di Kantor Kejaksaan.
Chepi mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan kliennya untuk terus-menerus dilakukan pemeriksaan menyangkut kondisi kesehatan yang bersangkutan menderita penyakit jantung dan seminggu dua kali harus menjalani pengobatan.
Menyangkut pemanggilan paksa oleh tim Kejaksaan, Chefi mengatakan, hal itu adalah kewenangan penyidik sehingga pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan atas kliennya.
“Pak AS sakit jantung dan harus menjalani pengobatan secara rutin. Itu pula alasan kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena tidak memungkinkan dalam kondisi sakit harus ditahan,” kata Chefi.
Beberapa menit sebelum dilakukan pemeriksaan dokter, Ali juga mendapat kunjungan dari pengurus Partai Gerindra. Ketua Partai Jefry Romdoni disertai Sekretaris Supena mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan telah sesuai prosedur. Surat panggilan telah dibuat dan ditandatangani pada Senin 30 Mei 2016 dan panggilan baru dilakukan esok harinya.
“Selain itu sebelumnya juga telah dilakukan empat kali panggilan.” kata Supena.
Jefry mengatakan, bila diperlukan, pihaknya akan memberikan fasilitas dengan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka namun sementara ini tersangka menilai cukup ditangani penasihat hukum pribadi.(*Asp)
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengantongi nama tersangka anyar dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli lahan negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan informasi di lingkungan Kejari Cibadak, tersangka anyar tersebut merupakan salah satu pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi sehingga belum diketahui identitas tersangka baru tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Tenjojaya berinisial S, mantan Camat Cibadak yang kini menjabat Camat Pelabuhan Ratu, SH, dan dua pengusaha masing-masing berinisial UE selaku kuasa PT Tenjojaya dan inisial R selaku Direktur PT Bogorindo.
“Dalam kasus ini memang sudah ada tersangka baru. Tapi untuk identitas dan dari mananya, nanti saja kami publikasikan. Sekarang kami lagi fokus membuat dakwaan untuk dua tersangka S dan SH yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka UE dan R itu ditangani oleh Kejati Jabar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Akhmad E.P Hasibuan kepada wartawan .(27/5).
Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Pery Moch Permana mendesak agar tim penyidik segera mempublikasikan identitas tersangka baru tersebut. Bahkan, dia menegaskan tim penyidik harus segera menahan tersangka tersebut karena khawatir melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Kami apresiasi kinerja kejaksaan. Dalam mengusut kasus ini bisa dibilang cepat dalam menetapkan tersangka. Yang empat tersangka kan sudah ditahan, kalau memang ada tersangka baru harus segera ditahan,”tandasnya.(*Yan)
BANDUNG – Mantan orang nomor satu Kabupaten Indramayu berakhir dibalik terali besi dengan diam-diam dan tidak hingar bingar seperti pejabat yang lain .
Mantan Bupati Indramyu Irianto alias Yance akhirnya dijebloskan ke Lapas Indramayu. Yance menjalani hukuman empat tahun penjara akibat terjerat kasus pembebasan lahan PTLTU Sumuradem, saat ia menjabat Bupati Indramayu.
Yance masuk lapas Indramatu terhitung Minggu (22/5). Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Kejari Indramayu kemudian dilanjutkan ke Lapas untuk menginap selamat 4 tahun.
“Prosesnya berjalan lancar,“ tegas Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, ke wartawan Senin (23/5).
Eksekusi Yance lanjutnya dilakukan oleh tim gabungan Kejari Indramayu dan Kejati Jabar.
Feri melanjutkan, Yance masuk Lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sudah divonis majelis hakim MA terkait kasus pembebasan lahan Sumuradem.
Dalam vonis tersebut Yance dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda 200 juta subsideir 6 bulan kurungan,”tandasnya. (*Asp)
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang juga Direktur CV Bina Sadaya, Asep Rahmatullah bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asep bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan sebagai tersangka. “Dia (Asep) diperiksa untuk tersangka TCW,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (13/5).
Selain memeriksa Asep, penyidik juga bakal memeriksa dua orang pengusaha. Mereka adalah direktur PT Perdana Jaya Chaerurojikin dan Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga Maman HZ Sanwani.
Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa seorang wirausaha bernama John Chaidir. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” kata Yuyuk.
Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Sam)
GARUT – Keresahan melanda para tokoh agama karena mendapatkan teror . Aksi teror membuat masyarakat Kampung Cikancung, Desa Mekarhurip, Kecamatan Sukawening, resah. Hal ini menyusul adanya teror yang ditujukan kepada sejumlah tokoh agama (ustaz) dan organisasi Muhammadiyah di daerah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, bukan hanya meneror para tokoh agama dan organisasi Muhammadiyah, para pelaku bahkan berani merobek-robek Alquran dengan menggunakan pisau karter.
Serpihan Alquran ini kemudian dibuang di depan rumah salah seorang tokoh agama setempat. Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Garut M Yusup Sapari yang membenarkan adanya aksi teror ini mengatakan, teror ditujukan kepada sejumlah tokoh agama.
Menurutnya, hal itu berawal dari pelemparan batu ke sebuah masjid Muhammadiyah beberapa hari lalu.
“Selain aksi teror berupa pelemparan masjid dan menyobek-nyobek Alquran, pelaku juga telah memutuskan kabel pengeras suara di salah satu masjid. Hal itu terjadi pada hari Selasa 10 Mei 2016,” kata Yusup, di Sekretariat Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan Tarogong,(12/5).
Yusup mengatakan, di dalam Alquran yang sampulnya disyat-sayat menggunakan pisau cuter juga terdapat sobekan kertas yang berisi kalimat kasar. Kalimat itu ditujukan kepada salah satu kiai Muhammdiyah dan juga kepada FPI.
Agar kejadian tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka unsur pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Garut telah menginstruksikan kepada pimpinan Muhamadiyah tingkat cabang untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Koramil, dan aparat desa setempat.
“Kami telah laporkan hal ini kepada pihak kepolisian, Koramil dan pemerintahan desa setempat. Kami berharap pihak aparat keamanan menyikapi laporan kami ini dengan serius, serta mengungkap pelakunya, dan kemudian memprosesnya secara hukum,” kata Yusup.
Ditambahkan Yusup, kejadian tersebut sempat membuat emosi masyarakat sekitar terpancing. Bahkan informasi yang didapatkannya, sudah terjadi pergerakan massa baik dari massa Muhammadiyah maupun massa FPI yang geram dengan kejadian tersebut.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pimpinan Muhammadiyah meminta agar masyarakat untuk bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Kepada pihak FPI, saya juga berharap untuk bisa menahan diri terkait ungkapan kasar yang ditujukan kepada organisasi ini,” jelasnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait kejadian tersebut.(D Tom)
SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang biasa disapa Ahok ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Namun, dikonfirmasi lebih lanjut kapan pemanggilan dilakukan, Ketua KPK Agus Rahardjo belum mengungkapkannya.
Permintaan keterangan ini untuk medalam kasus tersebut.
“KPK akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait perizinan kepada Agung Podomoro Land karena Perda dan Amdalnya belum keluar yang menjadi payung hukum reklamasi pantai utara Jakarta,” kata Agus di Surabaya, (2/4).
Dalam kasus tersebut KPK sudah menahan Presiden Direktur PT Agung Podomor Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.(*Gio)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan dokumen-dokumen itu didapat dari penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan kantor PT Agung Podomoro Land (APL) atau APL Tower Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
Penggeledahan di Gedung DPRD DKI, papar Yuyuk, dilakukan di Ruang Ketua (Ruang kerja Prasetyo Edi Marsudi), Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ruang Kerja Mohamad Sanusi, dan Ruang Bagian Perundangan.
“Penggeledahan di sana berlangsung dari hari Jumat jam 9 malam sampai Sabtu jam 3 pagi (6 jam), yang dibawa dokumen, catatan, dan file-file terkait,” katanya, melalui pesan WhatsApp, (2/4/2016).
Sementara, dari penggeledahan di APL Tower Podomoro City, papar Yuyuk, dilakukan di ruang Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, ruang finance, ruang accounting di Lantai 46, dan dua karyawan PT APL, yakni Trinanda Prihantoro dan Berlian di Lantai 45.
“Geledah dilakukan hari Jumat dari jam 9 malam sampai Sabtu jam 7 pagi. Penyidik membawa dokumen sebanyak 2 kointainer berukuran sedang,” ungkapnya.
KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka bersama Ariesman dan Trinanda. Mereka telah ditahan masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sanusi yang juga Bendahara DPD Gerindra DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*Nia)
SIDOARJO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menetapkan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi senilai Rp8,9 miliar tahun 2015.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan kantor PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono menjelaskan, dari hasil penggeledahan kantor PDAM dan pemeriksaan sejumlah saksi tim penyidik Kejari mendapati peran penting Dirut PDAM Sugeng Mujiadi karena dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan program pipanisasi 10.000 sambungan rumah (sr) yang dimenangkan CV Langgeng Jaya.
Sebelumnya saat diperiksa tersangka Dirut PDAM Sugeng Mujiadi sering mengelak dan menjawab tidak tahu terkait proyek ini.
“Namun setelah dilakukan proses konfrontir dengan saksi lain dari struktur PDAM sendiri tim penyidik Kejari Sidoarjo menyimpulkan SM adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus ini dan menetapkannya menjadi tersangka,“ kata Suhartono, (24/3).
Suhartono menegaskan, penetapan tersangka ini sama sekali tidak ada muatan politis atau ada pesanan sponsor.
“Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum karena pihaknya mengetahui ada kerugian uang negara dalam kasus ini,” timpal Suhartono.
Sayangnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dengan alasan masih menunggu waktu eksekusi penahanan.
Menurut Suhartono, Kejari Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan hasil penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kalau memang ada fakta dan bukti yang mendukung tambahan tersangka baru selain SM, “ ujar Suhartono.
Terhadap tersangka SM, kata dia, penyidik telah menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.(*Roy)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro