JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan dokumen-dokumen itu didapat dari penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan kantor PT Agung Podomoro Land (APL) atau APL Tower Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
Penggeledahan di Gedung DPRD DKI, papar Yuyuk, dilakukan di Ruang Ketua (Ruang kerja Prasetyo Edi Marsudi), Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ruang Kerja Mohamad Sanusi, dan Ruang Bagian Perundangan.
“Penggeledahan di sana berlangsung dari hari Jumat jam 9 malam sampai Sabtu jam 3 pagi (6 jam), yang dibawa dokumen, catatan, dan file-file terkait,” katanya, melalui pesan WhatsApp, (2/4/2016).
Sementara, dari penggeledahan di APL Tower Podomoro City, papar Yuyuk, dilakukan di ruang Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, ruang finance, ruang accounting di Lantai 46, dan dua karyawan PT APL, yakni Trinanda Prihantoro dan Berlian di Lantai 45.
“Geledah dilakukan hari Jumat dari jam 9 malam sampai Sabtu jam 7 pagi. Penyidik membawa dokumen sebanyak 2 kointainer berukuran sedang,” ungkapnya.
KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka bersama Ariesman dan Trinanda. Mereka telah ditahan masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sanusi yang juga Bendahara DPD Gerindra DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro