SERANG – Penambangan pasir laut ilegal begitu bebas beroperasi dan tidak tersentuh oleh hukum karena penawasan mandul dan seperti ada pembiaran dari yang berwenang .
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten dituding sengaja tutup mata atau membiarkan perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir laut.
Sedangkan, perusahaan yang memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), malah dilarang melakukan penambangan.
“Ini membuktikan pengawasan dari Distamben Banten lemah, bahkan dinilai diskriminasi terhadap perusahaan penambangan. Perusahaan yang tidak ada izin diperbolehkan melakukan penambangan, tapi yang ada izin dan sedang proses perpanjangan malah tidak digubris,” jelas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto, (29/3).
Perusahaan yang sedang melakukan perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dalam melakukan perpanjangan izin, Koperasi Tirta Niaga Pantura telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun Distamben Provinsi Banten tetap tidak mengeluarkan perpanjangan izin.
“Ini jelas melanggar UU Minerba, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, tidak ada alasan bagi Distamben, untuk menghalang-halangi,” tambah Suryanto
Warga Desa Wargasara, satu-satunya desa di Pulo Tunda, juga kecewa dengan sikap Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang belum juga mengeluarkan izin perpanjangan untuk Koperasi Tirta Niaga Pantura. Padahal, yang mengawali CSR penambangan pasir laut bagi masyarakat Desa Wargasara adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura.
“Kami kecewa karena izin perpanjangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum juga dikeluarkan Distamben Provinsi Banten,” papar Kepala Desa Wargasara, Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, mengatakan bahwa pihaknya hanya diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang.
“Kami diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang,” tandasnya. (*Marb)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro