JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang juga Direktur CV Bina Sadaya, Asep Rahmatullah bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asep bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan sebagai tersangka. "Dia (Asep) diperiksa untuk tersangka TCW," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (13/5).
Selain memeriksa Asep, penyidik juga bakal memeriksa dua orang pengusaha. Mereka adalah direktur PT Perdana Jaya Chaerurojikin dan Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga Maman HZ Sanwani.
Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa seorang wirausaha bernama John Chaidir. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro