JAKARTA – Isu pembocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus reklamasi Teluk Jakarta oleh penyidik KPK mengemuka ke publik. Salah satu isinya menyebutkan PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Perusahaan itu dikatakan mengeluarkan Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk penggusuran Kalijodo dan mengerahkan 5.000 personel gabungan.
Namun, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul tidak yakin penyidik KPK membocorkan BAP.
"Tujuannya kan jelas supaya Ahok terus terpojok," kata Ruhut di Jakarta, (13/5).
Ruhut meminta media tak perlu membesar-besarkan informasi yang tak jelas. Sebab, ia menilai rakyat Jakarta justru semakin menyukai Ahok jika ia terus ditekan.
"Ahok tak terbendung karena telah bekerja keras untuk Jakarta. Itu fakta lho," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickhar Hadjar menilai tidak etis jika penyidik KPK membuka hasil penyidikan ke publik sebelum sidang digelar.
Alasannya, hasil penyidikan merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
"Kalau sudah di pengadilan boleh. Kecuali orang yang diperiksa menyampaikannya secara langsung ke publik," ujar Fickar.
Fickar mengatakan, penyidik yang membocorkan BAP bisa masuk dalam pelanggaran kode etik dan diproses sesuai aturan yang belaku.
"Tapi saya tidak yakin penyidik KPK mau membocorkan BAP tersebut karena mereka selama ini masih taat aturan," tandasnya.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro