CIREBON – Peredaran narkoba tidak lagi melihat stara sosial dan profesi itu yang terjadi dan dialami oleh perempuan cantik yang juga calon legislatif (caleg) dari Daerah Pilihan (Dapil) 3 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditangkap polisi karena tersangkut kasus peredaran sabu.
Caleg berinitial RH itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, pihaknya mendapatkan informasi tentang sepak terjang tersangka RH. Penyelidikan akhirnya dilakukan secara mendalam.
“Sampai akhirnya kami menangkap tersangka di pintu Tol Ciperna awal Desember 2018 lalu,” kata kapolres Kamis (20/12/2018) seraya menambahkan dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan tersangka.
Dalam pengakuan tersangka, sambung kapolres, yang bersangkutan sudah jadi pengedar sejak enam bulan lalu. Tersangka RH, selain sebagai kurir terkadang juga bertindak sebagai pengedar.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Terutama untuk mencari tahu apakah tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu antar-pulau dan antar daerah .(*/Dang)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, KPK telah menyetor Rp 500 miliar ke kas negara.
Uang sebanyak itu didapatkan KPK dari hasil penanganan kasus korupsi selama 2018.
“Rp 500 miliar dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” jelasnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,(19/12/2018).
Tak hanya itu, lanjut Saut, KPK juga menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar. Adapun barang tersebut berupa sembilan bidang tanah senilai Rp 61 miliar di kawasan Jakarta Timur yang rencanya akan dimanfaatkan bersama dengan Kementerian atau Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu ada juga satu bidang tanah seluas 18.466 m persegi senilai Rp 16,5 miliar di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
“Kepada Kementerian ATR untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur, dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam di Jakarta. OTT kali ini berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam giat tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sembilan orang.
“Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo , (18/12/2018).
Dari sembilan orang yang ditangkap itu, di antaranya terdapat sejumlah pejabat dari Kemenpora serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (pejabat pembuat komitmen), ataupun pengurus KONI,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi nama-nama dari kesembilan orang yang diamanakan tadi malam, Agus enggan memberitahukannya. Dia mengatakan, KPK akan menggelar jumpa pers pada Rabu (19/12/2018) ini dan mengungkapkan nama orang-orang yang diamankan.
Sambungnya, dari OTT tadi malam, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp300 juta dan kartu ATM yang berisi uang sekitar Rp100 juta.
“KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka.
Kali ini Mustofa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka MKP,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, (18/12/2018).
Sebelumnya, Mustofa sudah dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi hingga Rp34 miliar.
Dari hasil gratifikasi tersebut yang diduga disamarkan oleh Mustofa.
Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Selain itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
“Aset-aset tersebut kini sudah disita olej KPK dalam penggeledahan sejumlah tempat beberapa waktu lalu,” kata Febri.
Atas perbuatannya, Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/Ag)
JAKARTA – Presiden Jokowi memastikan para Babinsa akan menerima dukungan operasional atau tunjangan kinerja yang naik pada tahun ini. Tunjangan tersebut akan diterima mulai minggu depan. Itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Babinsa di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, (16/12/2018).
Seperti diketahui, besaran tunjangan ini antara Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta. Pencairan tunjangan ini dibayar rapel dari bulan Juli 2018. Acara pengarahan ini juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Presiden mengakui tunjangan kinerja TNI semula akan diberikan pada Juli. Namun, prosedur yang berbelit-belit membuat hal ini tertunda. Namun demikian, dia memastikan tunjangan ini akan diterima seluruh prajurit TNI, termasuk para Babinsa pekan depan.
“Sebetulnya sudah kami dorong agar di bulan Juli itu bisa diberikan. Tetapi memang prosedur keuangan kita memang muter-muter, ruwet sekali. Dari sini ke sini, dari sini ke sini, masuk ke Kementerian Pertahanan, masih masuk ke Kementerian Keuangan. Dicek lagi. Sudah kita kejar-kejar. Tapi tadi sudah disampaikan oleh Panglima TNI dipastikan akan saudara-saudara terima di minggu depan ini,” ujarnya.
Presiden menjelaskan alasan dukungan operasional ini dinaikkan, yakni karena dirinya sering mendengar aspirasi maupun masukkan setiap dirinya pergi ke daerah.
“Kenapa itu kami berikan tambahannya begitu meloncat besarannya? Karena setiap saya ke desa, ke daerah, ada yang bisiki saya, bahwa tunjangan operasionalnya masih kurang. Jangan dipikir saya enggak dengar seperti itu,” kata Jokowi.
Dalam laporannya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa 3.316 Babinsa yang hadir berasal dari perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kodam Iskandar Muda, Kodam I/Bukit Barisan, termasuk 15 Bintara Pembina Pesisir dan 15 Bintara Pembina Lanud. Selain itu hadir juga 259 perwira di komando wilayah Kodam II Sriwijaya.
Terkait tunjangan kinerja TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, proses administrasi kenaikan tunjangan kinerja Babinsa sudah dirampungkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, sehingga diharapkan pada 17 Desember 2018 sudah dapat diterima oleh para prajurit.
“Besaran kenaikan tunjangan kinerja rata-rata naik dari 51 persen menjadi 71 persen dan berlaku mulai Juli 2018. Oleh karenanya, selain mendapat kenaikan tunjangan kinerja, para prajurit juga akan mendapat rapelan tunjangan kinerja selama 6 bulan,” ungkap Hadi. (*/Adyt)
JAKARTA – Gagasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang poligami bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) menuai polemik dari berbagai kalangan. Ketua Umum Syarikat Kebangkitan Pemuda Islam (SKPI) Farhan Hasan menilai gagasan yang diusung Ketum PSI, Grace Natalie itu jauh dari kata toleran.
“Kami kira pernyataan Ketua Umum PSI yang menolak poligami adalah sikap arogan yang sulit diterima. Betapa tidak, Ketua partai yang selama ini sering mengkampanyekan Indonesia yang toleran sepertinya gagal membawa pesan itu dalam tatanan praktek,” kata Farhan, di Jakarta, (16/12/2018).
Menurutnya Natalie tidak memahami syariat islam. Jika mengerti syariat Islam, imbuhnya, seseorang tentu tidak akan mengeluarkan ucapan atau gagasan yang seolah melecehkan firman Tuhan yang tertuang dalam Alqur’an itu.
“Poligami adalah bagian dari Syariat islam yang ditetapkan menurut Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ para ulama. Syariat Poligami tersebut berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir,” tandasnya.
Farhan menjelaskan, meskipun dibolehkan, syariat Islam juga memberikan syarat poligami yang tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan, diantara syarat itu adalah berlaku adil. Bagi seorang muslim, imbuhnya, semua syariat Islam diyakini baik dan mengandung kemaslahatan, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) atau lebih sedikit keburukannya dari dua kondisi yang ada.
“Termasuk dalam hal ini syariat poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya, serta disepakati oleh umat Islam. Sebab Dia yang telah menciptakan seluruh nakhluk lebih mengetahui apa yang terbaik untuk makhluk-Nya,” tuturnya.
Farhan mengimbau PSI lebih menyoroti para pejabat yang melakukan tindakan-tindakan amoral ketimbang mempersoalkan poligami. Pasalnya PSI disebutnya tidak tidak memiliki kapasitas menyoroti hukum-hukum dalam satu agama. “Dengan begitu PSI dapat mewujudkan visi indonesia yang toleran dan berkeadaban,” pungkas Farhan. (*/Nia)
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, ketiga orang tersangka masing-masing berinisial HS, KS, dan MW. Penyidik sudah meminta keterangan dari ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka ini dijanjikan dibayar sebesar Rp150.000. Ketiga tersangka HS, KS, dan MW diduga terlibat perusakan atribut partai di dua lokasi di Kota Pekanbaru, yakni Jalan Sudirman dan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
“Dijanjikan dibayar Rp150.000, itu saja, nggak ada motif-motif yang lain. Yang menjanjikan ada seseorang, itu yang masih dalam rangka penyelidikan.
Jadi dijanjikan, hai kamu lakukan ini, saya bayar Rp150.000, tetapi uangnya juga belum diterima, tidak ada motif lain, hanya sekadar itu saja,” papar Kapolda di Mapolda Riau, (17/12/2018).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ketiganya diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Widodo mengatakan, kasus perusakan atribut Partai Demokrat ini sudah dianggap selesai. Sebab, polisi sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan, dan penyidikan. Dia telah memerintahkan kepada penyidik untuk segera melimpahkan kasus itu kepada penuntut umum.
“Cepat kita bekerja. Dengan harapan untuk kasus seperti ini tidak berulang lagi di wilayah Pekanbaru khususnya dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Jadi saya anggap permasalahan ini sudah selesai,” tandasnya.(*/Gint)
PEKALONGAN – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengajak ulama dan umaro (pemimpin) tidak terpecah belah dan bersama-sama TNI-Polri menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Mari kita menjaga dan memelihara hubungan tali silaturahmi. Sebab silaturahmi dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dan menjaga keutuhan NKRI, jangan sampai terpecah – belah,” kata Ryamizard memberikan ceramah kebangsaan pada acara Silaturahmi ulama bersama umaroh, TNI dan Polri di Pendopo Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,(16/12/2018).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menyambut baik acara silaturahmi tersebut karena merupakan kegiatan yang sangat penting. Sebab jika ulama dan umaro tidak bersatu dan saling menghormati maka dapat mengakibatkan perpecahan bangsa.
“Saya ingin ulama dan umaro bersatu sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ryamizard juga mengingatkan tentang ancaman nyata yang ingin merubah pemikiran bangsa seperti terorisme dan paham radikalisme. Untuk itu, semua elemen bangsa harus memiliki pemahaman yang sama terhadap ancaman paham radikal tersebut.
“Mengerikan dan tidak masuk akal, bagaimana seorang ibu mengajak anaknya bunuh diri, tapi itu terjadi,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad ini meminta, bangsa Indonesia waspada terhadap berkembangnya pemikiran dan paham radikal yang dapat memengaruhi generasi muda melalui sekolah – sekolah, universitas maupun pesantren. “Jadi ini tugas kita semua untuk memonitor dan menangkal ancaman tersebut,” ungkapnya.
Acara silaturahmi ulama dan umaro, bersama TNI dan Polri diselenggarakan oleh Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (Jatman). Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan untuk mempererat persaudaraan antara ulama, umaro, TNI, dan Polri.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Pekalongan Asib Kolbihi, Rais ‘Aam Jatman Habib Luthf bin Yahya, Danrem 071/Wijaya Kusuma Kolonel Kav. Dani Wardhana, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan.
Selain silaturahmi, kegiatan tersebut juga diisi dengan Apel Merah Putih yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen dan elemen masyarakat baik TNI, Polri, pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, pelajar dan masyarakat, menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI di Alun-Alun Kota Pekalongan.
Apel Merah Putih tersebut merupakan ikrar kebulatan tekad segenap elemen masyarakat di Kota Pekalongan. ”Semoga kegiatan ini dapat memperkuat kecintaan dan kebanggaan kepada bangsa dan negara Indonesia tercinta. Semua itu berasal dari kesadaran penuh dari lubuk hati yang paling dalam, semua karena kecintaan dan kebanggaan kepada bangsa dan negara Indonesia”, tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyayangkan adanya perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru.
Polisi diharapkan segera mengungkap pelakunya.
“Kami di TKN selalu menjunjung tinggi kampanye damai dan santun,” kata Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir, Jakarta, (15/12/2018).
Secara terpisah Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding mencurigai ada pihak tertentu yang sengaja melakukan perusakan tersebut karena bersamaan dengan kedatangan Jokowi ke Pekanbaru.
Motifnya, diduga ingin membenturkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya malah menduga bisa jadi ada pihak lain yang mencoba memperkeruh atau membenturkan antara Pak Jokowi dan Pak SBY,” tutur Karding.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah dua hari berada di Pekanbaru dalam rangka menyiapkan kedatangan Jokowi. Dia memastikan, anggota partai politik (parpol) koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf tidak terlibat dalam perusakan tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung ke seluruh ketua dan kader sembilan partai koalisi serta relawan. Dijamin dan dipastikan mereka tidak ada yang melakukan seperti informasi yang kita dengar, lihat atau tonton,” pungkasnya.(*/Al)
JAKARTA – Zumi Zola akhirnya dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat kemarin. Selain Gubernur Non Aktif Jambi itu dua lagi terpidana kasus korupsi yaitu Eko Mardiyanto dan Sutrisno juga dibawa ke lapas khusus koruptor itu.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah (15/12/201) ketiganya sudah berkekutan hukum tetap. ” Oleh karena itu ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pada saa putusan dibacakan, Zumi menayakan menerima dan tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ternyata jaksa KPK yang diberikan kesempatan fikir-fikir selama tujuh harus juga menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Eko Mardiyanto Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.
Eko divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Sementara itu. Sutrisno Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.
Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar subsider 7 bulan penjara.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro