JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyayangkan adanya perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru.
Polisi diharapkan segera mengungkap pelakunya.
“Kami di TKN selalu menjunjung tinggi kampanye damai dan santun,” kata Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir, Jakarta, (15/12/2018).
Secara terpisah Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding mencurigai ada pihak tertentu yang sengaja melakukan perusakan tersebut karena bersamaan dengan kedatangan Jokowi ke Pekanbaru.
Motifnya, diduga ingin membenturkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya malah menduga bisa jadi ada pihak lain yang mencoba memperkeruh atau membenturkan antara Pak Jokowi dan Pak SBY,” tutur Karding.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah dua hari berada di Pekanbaru dalam rangka menyiapkan kedatangan Jokowi. Dia memastikan, anggota partai politik (parpol) koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf tidak terlibat dalam perusakan tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung ke seluruh ketua dan kader sembilan partai koalisi serta relawan. Dijamin dan dipastikan mereka tidak ada yang melakukan seperti informasi yang kita dengar, lihat atau tonton,” pungkasnya.(*/Al)
JAKARTA – Zumi Zola akhirnya dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat kemarin. Selain Gubernur Non Aktif Jambi itu dua lagi terpidana kasus korupsi yaitu Eko Mardiyanto dan Sutrisno juga dibawa ke lapas khusus koruptor itu.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah (15/12/201) ketiganya sudah berkekutan hukum tetap. ” Oleh karena itu ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pada saa putusan dibacakan, Zumi menayakan menerima dan tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ternyata jaksa KPK yang diberikan kesempatan fikir-fikir selama tujuh harus juga menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Eko Mardiyanto Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.
Eko divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Sementara itu. Sutrisno Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.
Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar subsider 7 bulan penjara.(*/Adyt)
CIBINONG – Dugaan penyimpangan dana bidang pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pertandingan Pekan Olahraga Daerah (Porda) XIV Jawa Barat 2018 mulai menyeruak ke permukaan publik.
Yang menjadi sorotan ialah dugaan manipulasi anggaran sewa pakai venue atau lokasi pertandingan, sewa peralatan dan perlengkapan pertandingan.
Sinyalemen ketidakberesan dalam penggunaan anggaran Sarpras dikemukakan oleh Ketua Komite Pemantau Aset dan Keuangan Negara (KompasKN), Timbul Gultom, kepada jurnalmetro.com di Cibinong, Sabtu (15/12/18).
Menurutnya, pihaknya mendapat informasi, bahwa panitia besar Porda bidang Sarpras tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan.
Dimana untuk Sarpras, tambah Gultom, bukannya membeli peralatan dan perlengkapan pertandingan, malahan meminjam dari KONI dan Pengcab olahraga. Bahkan untuk sewa venue pertandingan olahraga diduga kuat harganya lebih tinggi dari tarif sebenarnya.
“Informasi kemahalan biaya sewa kendaraan operasional juga masuk ke kami. Karena itu, KompasKN akan menerjunkan tim investigasi guna menelusuri informasi aduan warga ini.
Jika kami dapatkan bukti hal itu benar adanya, maka kami akan tindaklanjuti dengan laporan khusus ke KPK, Kejagung dan Bareskrim,” tegas Gultom.
Terkait dana Sarpras, diperoleh informasi bahwa PB Porda Jabar menganggarkan uang sebanyak Rp.46 Miliar. “Dana sebesar itu, tentunya harus jelas peruntukannya. KompasKN akan segera menyurati PB Porda agar memberikan informasi soal penggunaan dana Porda secara transparan, karena ini uang rakyat,” tandasnya.(Sam)
BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memenjarakan Sekretaris Daerah Suwandi, Bendahara Umum Yusuf dan Kabag Umum Endang Kristinawaty,(14/12/2018).
Penahanan ini atas dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2017, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan di penjara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tatunu Pangkalpinang. Sementara tersangka Endang ditahan di sel perempuan Lapas III Pangkalpinang.
Pantauan iNews, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bangka Selatan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan tipikor.
Mereka mengenakan masker penutup wajah dan hanya berlalu di antara para wartawan tanpa memberikan komentar.
Kajari Bangka Selatan Safrianto mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka sejak 7 Desember 2018. Mereka baru saja memenuhi panggilan pertam yang langsung statusnya dinaikkan menjadi tersangka, kemudian menjalani penahanan.
“Ada beberapa alasan, salah satunya alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya, (14/12/2018).
Diketahui, Sekda Bangka Selatan Suwandi bersama dua bawahannya diduga menyelewengkan anggaran pelaksanaan belanja makanan dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran Setda Basel.
Selain itu juga belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitas kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka diduga melakukan mark-up serta membuat laporan fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.(*/Joh)
CIANJUR – Luapan kegembiraan tak mampu disembunyikan masyarakat Cianjur, atas berita penangkapan bupati mereka Irvan Rivano Muchtar. Berbagai cara dilakukan sebagai bentuk rasa syukur, setelah berakhirnya kezaliman yang dianggap dilakukan Bupati Cianjur selama masa kepemimpinannya.
Mulai dari penggratisan angkot, ngeliwet bersama, hingga mencukur habis rambut atau gundul massal. Cara unik ini menjadi luapan syukur atas ‘rezeki’ tak terduga di akhir 2018.
“Nah, aksi gundul massal ini adalah saah satu bentuk nazar dan tasyakur kami. Setelah OTT bupati dilakukan, inilah cara kami mengekspresikan rasa syukur,” ujar Koordinator Presidium Rakyat, Asep Ashary, ( 13/ 12/2018).
Sambungnya, ekspresi seperti itu bukan tanpa alasan. Sebagian besar masyarakat Cianjur sudah terlalu lelah dengan kepemimpinan Irvan.
Asep yang juga aktif mengkritisi pemerintahan Irvan menjelaskan, sebenarnya sebelum terpilih dan menjabat sebagai bupati, masyarakat sudah mencium gelagat tertentu. Tidak sedikit orang yang merasa Irvan tidak layak memimpin Cianjur.
Masyarakat mampu menilai, seberapa bobroknya dinasti di tengah keluarga Irvan yang tidak lain adalah putra bupati terdahulu, Tjetjep Muchtar Soleh. Bagi masyarakat Cianjur, selama kepemimpinan Tjetjep sudah terlalu banyak kasus menyimpang yang akhirnya menguap begitu saja.
“Makanya, ketika putranya meneruskan dinasti itu, masyarakat sangat gerah. Apalagi setelah dijalani, kepemimpinan Irvan tidak benar-benar menghasilkan suatu pembangunan dengan dampak signifikan,” ujar dia.
Selama jadi Bupati Cianjur, Irvan memang dinilai cukup kontroversial dalam persoalan pemerintahan. Terutama, dalam aspek pembangunan daerah yang tak jarang dinilai terlalu mengada-ada.
Sebut saja, pembangunan ratusan tugu yang menurut banyak pihak tak begitu mendesak atau dibutuhkan. Kemudian, penanaman pohon kelapa di tengah jalan, saat ini ide tersebut tidak pernah disetujui masyarakat karena urgensi dan dampak yang tak terasa.
Irvan juga menghebohkan massa, setelah memutuskan untuk membangun pusat pemerintahan di selatan Cianjur. Ia diketahui lebih banyak menghabiskan waktu di sana, membangun proyek di Campaka dengan harapan mampu meratakan pelayanan.
Sayangnya, langkah tersebut kembali dianggap ganjil karena Irvan diduga melakukan penyelewengan dalam prosesnya. Terdapat indikasi korupsi terjadi dalam proyek pembangunan di Campaka.
“Bukan hal aneh lagi, baru tiga tahun menjabat memang sudah banyak anggaran yang tidak menjadi prioritas. Dan kepemimpinan Irvan, cenderung korup,” pungkasnya.(*/Yan)
SUKABUMI – Dua oknum pejabat Badan Usaha Logistik (Bulog) Sub divire Cianjur, Jawa Barat yakni UK dan N ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI.
Keduanya masing-masing menjabat Kasub dan Kasi Komersil. Akibat ulah mereka, negara rugi Rp 3,9 miliar. Program BPNT yang diduga dikorupsi periode April-September 2018.
Mereka menyalurkan beras medium, seharusnya premium.
Dalam mengungkap kasus itu, lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex Sumarna ini telah memeriksa hampir 100 saksi. Di antaranya 47 pendamping program keluarga harapan (PKH), 47 tenaga Kerja sukarela kecamatan (TKSK), pejabat Dinsos, 15 perusahaan mitra Bulog, dan beberapa orang dari Bulog.
Kasi Pidana Khusus, Da’wan Manggalupang, menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
“Substansi persoalan kasus ini adalah kualitas beras yang tidak sebanding dengan harga beras pada program BPNT,” ungkapnya,(12/12/2018).
Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya. Nyatanya yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp 9,2 ribu.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*/Yan)
JAKARTA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap.
Beberapa digit nomor diganti dengan tanda bintang.
Hal itu dinilai berpotensi menuai kecurangan data pemilih saat Pemilu. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menegaskan seharusnya data pemilih diumumkan secara jelas dan lengkap.
“Demi tranparsansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT,” kata Habiburokhman , (11/12/2018).
Karenanya, Habiburokhman mendesak KPU membuka NIK Dalam DPT yang telah dipublikasikan tersebut. Habiburokhman mengatakan, KPU wajib membuka data pemilih secara jelas dan lengkap sebagaimana diamantkan Komisi Informasi.
“Dasar hukum pembukaan kode bintang pada NIK pemilih adalah putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU DKI membuka kode bintang tersebut,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pembukaan kode bintang ini dapat dilakukan secara terbatas dengan melibatkan pihak-pihak terkait pemilu yaitu partai-partai politik pendukung kedua paslon, Bawaslu dan Kemendagri.
“Kami siap duduk satu meja dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, demi transparansi di Pemilu nanti,” kata Habiburokhman. (*/Gio)
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung,” paparnya, (8/12/2018).
Sambungnya, Zainudin akan disidang terkait suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Zainudin ditetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam proyek itu, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut diduga meminta fee proyek sebesar 10-17 persen kepada pihak swasta pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. KPK menyita uang senilai Rp600 juta dalam OTT.
Sebagian uang itu diduga pencairan uang muka dari empat proyek yang dimenangkan oleh perusahaan milik Gilang di Lampung Selatan senilai total Rp2,8 miliar.
Empat proyek itu ialah pengadaan pembangunan Box Culvert Waysulan, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa, peningkatan ruas Jalan Kuncir, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota.
Selain itu, KPK juga menjerat Zainudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia diduga mencuci uang yang nilainya hingga Rp67 miliar.
Untuk penyidikan kasus pencucian uang Zainudin, KPK telah menyita aset milik Zainudin berupa satu unit ruko dan 9 bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp7,1 miliar. KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat. (*/Adyt)
JAKARTA – Wacana pemerintah menaikkan gaji kepala daerah mulai dari walikota, bupati dan gubernur dinilai sebagai pencitraan semata, karena menjelang Pilpres 2019.
“Tidak ada relevansinya dengan naiknya gaji mereka itu kemudian kepala daerah tidak akan korupsi,” kata Guru Besar Universitas Islam Asyafi’iyah (UIA) Prof Ahmad Mubarok, di Jakarta, (8/12/2018).
ubarok mengatakan setelah dana kelurahan turun mulai tahun depan, sekarang mulai lagi wacana yang akan menaikkan gaji kepala daerah. “Ini kalau kenaikan gaji kepala daerah direalisasikan maka akan menyedot anggaran, dan memberatkan APBN,” ungkap Mubarok.
Sebab itu, lanjut Mubarok, ia tidak setuju dengan karena selain alasannya tidak relevan kenaikan gaji itu untuk mencegah korupsi. “Sebab biaya politik yang tinggi saat mereka kampanye yang mendorong mereka melakukan korupsi,” jelas Mubarok.
Seperti diketahui, munculnya wacana terkait menaikan gaji kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Sebagai salah satu langkah atau strategi untuk meminimalisir tindakan korupsi.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan setuju atas rencana tersebut tapi tentunya harus didukung dengan kajian mendalam. “Argumennya lebih baik diberikan secara sah ketimbang diambil secara tidak sah” ujar Bahtiar.
Ia menjelaskan secara obyektif gaji kepala daerah saat ini memang masih sangat kecil. Ia juga mencontohkan Pemda DKI Jakarta sebagai organisasi pemerintahan yang sukses mencegah korupsi dengan meningkatkan kesejahteraan aparaturnya di atas rata-rata nasional bahkan mungkin di atas swasta. “Boleh dikata Pemda DKI zero korupsi. Wajar kalau dapat penghargaan dari KPK,” terang Bahtiar.
Menurut Bahtiar, langkah lain untuk meminimalisir tindakan korupsi, antara lain memberikan alokasi bantuan keuangan bagi partai politik minimal Rp10 ribu per suara seperti hasil kajian yang ada saat ini.
Ia juga menuturkan saat ini baru Rp1000 per suara. Bagaimanapun partai politik adalah sumber rekruitmen pejabat negara, baik pusat dan daerah. “Maka keuangan partai politik yang sehat dan mandiri harus didukung supaya partai politik dapat menggunakan anggarannya tersebut untuk fokus pada kaderisasi, rekruitmen dan pendidikan politik” beber Bahtiar yang sebelunya pernah menjabat Direktur Politik Dalam Negeri.
Sebelumnya terkait wacana menaikan gaji kepala daerah ada masukan dari Ketua KPK Agus Rahardjo, yang prihatin dengan banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, serta remunerasi kepala daerah perlu di review. (*/Adyt)
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali memutuskan pencabutan hak politik terhadap terpidana perkara korupsi dari unsur penyelenggara negara. Teranyar, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara.
Menanggapi putusan hakim ini, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, tuntutan dan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap para terdakwa penyelenggara negara, baik kepala daerah, anggota DPR, maupun anggota DPRD, merupakan keniscayaan.
Pada satu sisi, Oce mengapresiasi KPK yang mengajukan tuntutan dan majelis hakim yang menjatuhkan pidana tambahan untuk Zumi Zola Zulkifli. Hanya di sisi lain, kata Oce, publik sebenarnya berharap putusan pencabutan hak politik lebih tegas. Alasannya, jika pencabutan hak politik hanya dua atau tiga atau empat atau lima tahun, boleh jadi akan tidak terlalu berarti. Bahkan makna dari esensi melindungi masyarakat justru tidak terlalu terasa. (Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)
“Seharusnya pencabutan hak politik itu bukan sekian tahun, tapi mereka dilarang ikut pemilu atau pilkada selama dua hingga tiga kali. Karena esensi dari hak politik itu adalah terwujud dari ikut pemilu nasional atau pemilu kepala daerah. Jadi kalau mereka (terdakwa yang kemudian menjadi terpidana) dilarang mengikuti dua atau tiga kali, itu menurut saya akan jauh lebih baik,” tegas Oce saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2018) malam.
Karena itu, dia menyarankan agar KPK melalui JPU dalam melakukan tuntutan, dan majelis hakim yang menjatuhkan pidana, perlu merubah model pencabutan hak politik bagi terpidana perkara korupsi. Bukan hanya hitungan berapa tahun tapi dua hingga tiga kali pemilu. Dengan begitu, maka para politikus baik sebagai sebagai politikus semata maupun merangkap sebagai kepala daerah, DPR, dan DPRD, yang akan atau berkeinginan melakukan korupsi, pasti berpikir ulang.
“Mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi juga akan bentul-betul merasakan dampak secara politik. Kalau hanya lima tahun pencabutannya, kan itu hanya satu kali pemilu. Saya kira satu kali pemilu juga enggak signifikan,” pungkasnya.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro