JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap.
Beberapa digit nomor diganti dengan tanda bintang.
Hal itu dinilai berpotensi menuai kecurangan data pemilih saat Pemilu. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menegaskan seharusnya data pemilih diumumkan secara jelas dan lengkap.
"Demi tranparsansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT," kata Habiburokhman , (11/12/2018).
Karenanya, Habiburokhman mendesak KPU membuka NIK Dalam DPT yang telah dipublikasikan tersebut. Habiburokhman mengatakan, KPU wajib membuka data pemilih secara jelas dan lengkap sebagaimana diamantkan Komisi Informasi.
"Dasar hukum pembukaan kode bintang pada NIK pemilih adalah putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU DKI membuka kode bintang tersebut," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pembukaan kode bintang ini dapat dilakukan secara terbatas dengan melibatkan pihak-pihak terkait pemilu yaitu partai-partai politik pendukung kedua paslon, Bawaslu dan Kemendagri.
"Kami siap duduk satu meja dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, demi transparansi di Pemilu nanti," kata Habiburokhman. (*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro