JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung,” paparnya, (8/12/2018).
Sambungnya, Zainudin akan disidang terkait suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Zainudin ditetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam proyek itu, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut diduga meminta fee proyek sebesar 10-17 persen kepada pihak swasta pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. KPK menyita uang senilai Rp600 juta dalam OTT.
Sebagian uang itu diduga pencairan uang muka dari empat proyek yang dimenangkan oleh perusahaan milik Gilang di Lampung Selatan senilai total Rp2,8 miliar.
Empat proyek itu ialah pengadaan pembangunan Box Culvert Waysulan, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa, peningkatan ruas Jalan Kuncir, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota.
Selain itu, KPK juga menjerat Zainudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia diduga mencuci uang yang nilainya hingga Rp67 miliar.
Untuk penyidikan kasus pencucian uang Zainudin, KPK telah menyita aset milik Zainudin berupa satu unit ruko dan 9 bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp7,1 miliar. KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro