SUKABUMI - Dua oknum pejabat Badan Usaha Logistik (Bulog) Sub divire Cianjur, Jawa Barat yakni UK dan N ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI.
Keduanya masing-masing menjabat Kasub dan Kasi Komersil. Akibat ulah mereka, negara rugi Rp 3,9 miliar. Program BPNT yang diduga dikorupsi periode April-September 2018.
Mereka menyalurkan beras medium, seharusnya premium.
Dalam mengungkap kasus itu, lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex Sumarna ini telah memeriksa hampir 100 saksi. Di antaranya 47 pendamping program keluarga harapan (PKH), 47 tenaga Kerja sukarela kecamatan (TKSK), pejabat Dinsos, 15 perusahaan mitra Bulog, dan beberapa orang dari Bulog.
Kasi Pidana Khusus, Da’wan Manggalupang, menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
“Substansi persoalan kasus ini adalah kualitas beras yang tidak sebanding dengan harga beras pada program BPNT,” ungkapnya,(12/12/2018).
Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya. Nyatanya yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp 9,2 ribu.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro