JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali memutuskan pencabutan hak politik terhadap terpidana perkara korupsi dari unsur penyelenggara negara. Teranyar, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara.
Menanggapi putusan hakim ini, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, tuntutan dan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap para terdakwa penyelenggara negara, baik kepala daerah, anggota DPR, maupun anggota DPRD, merupakan keniscayaan.
Pada satu sisi, Oce mengapresiasi KPK yang mengajukan tuntutan dan majelis hakim yang menjatuhkan pidana tambahan untuk Zumi Zola Zulkifli. Hanya di sisi lain, kata Oce, publik sebenarnya berharap putusan pencabutan hak politik lebih tegas. Alasannya, jika pencabutan hak politik hanya dua atau tiga atau empat atau lima tahun, boleh jadi akan tidak terlalu berarti. Bahkan makna dari esensi melindungi masyarakat justru tidak terlalu terasa. (Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)
"Seharusnya pencabutan hak politik itu bukan sekian tahun, tapi mereka dilarang ikut pemilu atau pilkada selama dua hingga tiga kali. Karena esensi dari hak politik itu adalah terwujud dari ikut pemilu nasional atau pemilu kepala daerah. Jadi kalau mereka (terdakwa yang kemudian menjadi terpidana) dilarang mengikuti dua atau tiga kali, itu menurut saya akan jauh lebih baik," tegas Oce saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2018) malam.
Karena itu, dia menyarankan agar KPK melalui JPU dalam melakukan tuntutan, dan majelis hakim yang menjatuhkan pidana, perlu merubah model pencabutan hak politik bagi terpidana perkara korupsi. Bukan hanya hitungan berapa tahun tapi dua hingga tiga kali pemilu. Dengan begitu, maka para politikus baik sebagai sebagai politikus semata maupun merangkap sebagai kepala daerah, DPR, dan DPRD, yang akan atau berkeinginan melakukan korupsi, pasti berpikir ulang.
"Mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi juga akan bentul-betul merasakan dampak secara politik. Kalau hanya lima tahun pencabutannya, kan itu hanya satu kali pemilu. Saya kira satu kali pemilu juga enggak signifikan," pungkasnya.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro