BANGKA SELATAN - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memenjarakan Sekretaris Daerah Suwandi, Bendahara Umum Yusuf dan Kabag Umum Endang Kristinawaty,(14/12/2018).
Penahanan ini atas dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2017, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan di penjara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tatunu Pangkalpinang. Sementara tersangka Endang ditahan di sel perempuan Lapas III Pangkalpinang.
Pantauan iNews, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bangka Selatan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan tipikor.
Mereka mengenakan masker penutup wajah dan hanya berlalu di antara para wartawan tanpa memberikan komentar.
Kajari Bangka Selatan Safrianto mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka sejak 7 Desember 2018. Mereka baru saja memenuhi panggilan pertam yang langsung statusnya dinaikkan menjadi tersangka, kemudian menjalani penahanan.
“Ada beberapa alasan, salah satunya alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya, (14/12/2018).
Diketahui, Sekda Bangka Selatan Suwandi bersama dua bawahannya diduga menyelewengkan anggaran pelaksanaan belanja makanan dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran Setda Basel.
Selain itu juga belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitas kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka diduga melakukan mark-up serta membuat laporan fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro