TANGERANG - Pembakaran e-KTP salah satu bentuk menanggulangan KTP ganda dimasyarakat sebab itu upaya untuk mencegah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ganda dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, (14/12/2018).
Belasan ribu e-KTP yang sudah tidak berlaku dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, terdapat 19.311 e-KTP yang dimusnahkan.
“e-KTP tersebut merupakan e-KTP yang rusak saat di cetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat,” jelas Sri Warsini di Tangerang, Jumat (14/12/2018).
Menurut dia, e-KTP yang dibakar merupakan cetakan tahun 2011-2018. Sri Warsini menuturkan, kegiatan pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan intruksi surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
“Kita baru terima suratnya hari ini, sehingga kita langsung musnahkan juga sesuai surat edaran yakni dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan. Sementara, di Disdukcapil Kabupaten Tangerang kegiatan pemusnahan e-KTP belum dilakukan.(*/Ahm)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro