JAKARTA - Zumi Zola akhirnya dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat kemarin. Selain Gubernur Non Aktif Jambi itu dua lagi terpidana kasus korupsi yaitu Eko Mardiyanto dan Sutrisno juga dibawa ke lapas khusus koruptor itu.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah (15/12/201) ketiganya sudah berkekutan hukum tetap. ” Oleh karena itu ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pada saa putusan dibacakan, Zumi menayakan menerima dan tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ternyata jaksa KPK yang diberikan kesempatan fikir-fikir selama tujuh harus juga menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Eko Mardiyanto Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.
Eko divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Sementara itu. Sutrisno Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.
Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar subsider 7 bulan penjara.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro