JAKARTA – Gagasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang poligami bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) menuai polemik dari berbagai kalangan. Ketua Umum Syarikat Kebangkitan Pemuda Islam (SKPI) Farhan Hasan menilai gagasan yang diusung Ketum PSI, Grace Natalie itu jauh dari kata toleran.
“Kami kira pernyataan Ketua Umum PSI yang menolak poligami adalah sikap arogan yang sulit diterima. Betapa tidak, Ketua partai yang selama ini sering mengkampanyekan Indonesia yang toleran sepertinya gagal membawa pesan itu dalam tatanan praktek,” kata Farhan, di Jakarta, (16/12/2018).
Menurutnya Natalie tidak memahami syariat islam. Jika mengerti syariat Islam, imbuhnya, seseorang tentu tidak akan mengeluarkan ucapan atau gagasan yang seolah melecehkan firman Tuhan yang tertuang dalam Alqur’an itu.
“Poligami adalah bagian dari Syariat islam yang ditetapkan menurut Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ para ulama. Syariat Poligami tersebut berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir,” tandasnya.
Farhan menjelaskan, meskipun dibolehkan, syariat Islam juga memberikan syarat poligami yang tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan, diantara syarat itu adalah berlaku adil. Bagi seorang muslim, imbuhnya, semua syariat Islam diyakini baik dan mengandung kemaslahatan, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) atau lebih sedikit keburukannya dari dua kondisi yang ada.
“Termasuk dalam hal ini syariat poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya, serta disepakati oleh umat Islam. Sebab Dia yang telah menciptakan seluruh nakhluk lebih mengetahui apa yang terbaik untuk makhluk-Nya,” tuturnya.
Farhan mengimbau PSI lebih menyoroti para pejabat yang melakukan tindakan-tindakan amoral ketimbang mempersoalkan poligami. Pasalnya PSI disebutnya tidak tidak memiliki kapasitas menyoroti hukum-hukum dalam satu agama. “Dengan begitu PSI dapat mewujudkan visi indonesia yang toleran dan berkeadaban,” pungkas Farhan. (*/Nia)
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, ketiga orang tersangka masing-masing berinisial HS, KS, dan MW. Penyidik sudah meminta keterangan dari ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka ini dijanjikan dibayar sebesar Rp150.000. Ketiga tersangka HS, KS, dan MW diduga terlibat perusakan atribut partai di dua lokasi di Kota Pekanbaru, yakni Jalan Sudirman dan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
“Dijanjikan dibayar Rp150.000, itu saja, nggak ada motif-motif yang lain. Yang menjanjikan ada seseorang, itu yang masih dalam rangka penyelidikan.
Jadi dijanjikan, hai kamu lakukan ini, saya bayar Rp150.000, tetapi uangnya juga belum diterima, tidak ada motif lain, hanya sekadar itu saja,” papar Kapolda di Mapolda Riau, (17/12/2018).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ketiganya diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Widodo mengatakan, kasus perusakan atribut Partai Demokrat ini sudah dianggap selesai. Sebab, polisi sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan, dan penyidikan. Dia telah memerintahkan kepada penyidik untuk segera melimpahkan kasus itu kepada penuntut umum.
“Cepat kita bekerja. Dengan harapan untuk kasus seperti ini tidak berulang lagi di wilayah Pekanbaru khususnya dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Jadi saya anggap permasalahan ini sudah selesai,” tandasnya.(*/Gint)
PEKALONGAN – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengajak ulama dan umaro (pemimpin) tidak terpecah belah dan bersama-sama TNI-Polri menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Mari kita menjaga dan memelihara hubungan tali silaturahmi. Sebab silaturahmi dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dan menjaga keutuhan NKRI, jangan sampai terpecah – belah,” kata Ryamizard memberikan ceramah kebangsaan pada acara Silaturahmi ulama bersama umaroh, TNI dan Polri di Pendopo Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,(16/12/2018).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menyambut baik acara silaturahmi tersebut karena merupakan kegiatan yang sangat penting. Sebab jika ulama dan umaro tidak bersatu dan saling menghormati maka dapat mengakibatkan perpecahan bangsa.
“Saya ingin ulama dan umaro bersatu sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ryamizard juga mengingatkan tentang ancaman nyata yang ingin merubah pemikiran bangsa seperti terorisme dan paham radikalisme. Untuk itu, semua elemen bangsa harus memiliki pemahaman yang sama terhadap ancaman paham radikal tersebut.
“Mengerikan dan tidak masuk akal, bagaimana seorang ibu mengajak anaknya bunuh diri, tapi itu terjadi,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad ini meminta, bangsa Indonesia waspada terhadap berkembangnya pemikiran dan paham radikal yang dapat memengaruhi generasi muda melalui sekolah – sekolah, universitas maupun pesantren. “Jadi ini tugas kita semua untuk memonitor dan menangkal ancaman tersebut,” ungkapnya.
Acara silaturahmi ulama dan umaro, bersama TNI dan Polri diselenggarakan oleh Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (Jatman). Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan untuk mempererat persaudaraan antara ulama, umaro, TNI, dan Polri.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Pekalongan Asib Kolbihi, Rais ‘Aam Jatman Habib Luthf bin Yahya, Danrem 071/Wijaya Kusuma Kolonel Kav. Dani Wardhana, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan.
Selain silaturahmi, kegiatan tersebut juga diisi dengan Apel Merah Putih yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen dan elemen masyarakat baik TNI, Polri, pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, pelajar dan masyarakat, menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI di Alun-Alun Kota Pekalongan.
Apel Merah Putih tersebut merupakan ikrar kebulatan tekad segenap elemen masyarakat di Kota Pekalongan. ”Semoga kegiatan ini dapat memperkuat kecintaan dan kebanggaan kepada bangsa dan negara Indonesia tercinta. Semua itu berasal dari kesadaran penuh dari lubuk hati yang paling dalam, semua karena kecintaan dan kebanggaan kepada bangsa dan negara Indonesia”, tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyayangkan adanya perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru.
Polisi diharapkan segera mengungkap pelakunya.
“Kami di TKN selalu menjunjung tinggi kampanye damai dan santun,” kata Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir, Jakarta, (15/12/2018).
Secara terpisah Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding mencurigai ada pihak tertentu yang sengaja melakukan perusakan tersebut karena bersamaan dengan kedatangan Jokowi ke Pekanbaru.
Motifnya, diduga ingin membenturkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya malah menduga bisa jadi ada pihak lain yang mencoba memperkeruh atau membenturkan antara Pak Jokowi dan Pak SBY,” tutur Karding.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah dua hari berada di Pekanbaru dalam rangka menyiapkan kedatangan Jokowi. Dia memastikan, anggota partai politik (parpol) koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf tidak terlibat dalam perusakan tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung ke seluruh ketua dan kader sembilan partai koalisi serta relawan. Dijamin dan dipastikan mereka tidak ada yang melakukan seperti informasi yang kita dengar, lihat atau tonton,” pungkasnya.(*/Al)
JAKARTA – Zumi Zola akhirnya dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat kemarin. Selain Gubernur Non Aktif Jambi itu dua lagi terpidana kasus korupsi yaitu Eko Mardiyanto dan Sutrisno juga dibawa ke lapas khusus koruptor itu.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah (15/12/201) ketiganya sudah berkekutan hukum tetap. ” Oleh karena itu ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.
Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pada saa putusan dibacakan, Zumi menayakan menerima dan tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ternyata jaksa KPK yang diberikan kesempatan fikir-fikir selama tujuh harus juga menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Eko Mardiyanto Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.
Eko divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Sementara itu. Sutrisno Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.
Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar subsider 7 bulan penjara.(*/Adyt)
CIBINONG – Dugaan penyimpangan dana bidang pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pertandingan Pekan Olahraga Daerah (Porda) XIV Jawa Barat 2018 mulai menyeruak ke permukaan publik.
Yang menjadi sorotan ialah dugaan manipulasi anggaran sewa pakai venue atau lokasi pertandingan, sewa peralatan dan perlengkapan pertandingan.
Sinyalemen ketidakberesan dalam penggunaan anggaran Sarpras dikemukakan oleh Ketua Komite Pemantau Aset dan Keuangan Negara (KompasKN), Timbul Gultom, kepada jurnalmetro.com di Cibinong, Sabtu (15/12/18).
Menurutnya, pihaknya mendapat informasi, bahwa panitia besar Porda bidang Sarpras tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan.
Dimana untuk Sarpras, tambah Gultom, bukannya membeli peralatan dan perlengkapan pertandingan, malahan meminjam dari KONI dan Pengcab olahraga. Bahkan untuk sewa venue pertandingan olahraga diduga kuat harganya lebih tinggi dari tarif sebenarnya.
“Informasi kemahalan biaya sewa kendaraan operasional juga masuk ke kami. Karena itu, KompasKN akan menerjunkan tim investigasi guna menelusuri informasi aduan warga ini.
Jika kami dapatkan bukti hal itu benar adanya, maka kami akan tindaklanjuti dengan laporan khusus ke KPK, Kejagung dan Bareskrim,” tegas Gultom.
Terkait dana Sarpras, diperoleh informasi bahwa PB Porda Jabar menganggarkan uang sebanyak Rp.46 Miliar. “Dana sebesar itu, tentunya harus jelas peruntukannya. KompasKN akan segera menyurati PB Porda agar memberikan informasi soal penggunaan dana Porda secara transparan, karena ini uang rakyat,” tandasnya.(Sam)
BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memenjarakan Sekretaris Daerah Suwandi, Bendahara Umum Yusuf dan Kabag Umum Endang Kristinawaty,(14/12/2018).
Penahanan ini atas dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2017, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan di penjara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tatunu Pangkalpinang. Sementara tersangka Endang ditahan di sel perempuan Lapas III Pangkalpinang.
Pantauan iNews, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bangka Selatan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan tipikor.
Mereka mengenakan masker penutup wajah dan hanya berlalu di antara para wartawan tanpa memberikan komentar.
Kajari Bangka Selatan Safrianto mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka sejak 7 Desember 2018. Mereka baru saja memenuhi panggilan pertam yang langsung statusnya dinaikkan menjadi tersangka, kemudian menjalani penahanan.
“Ada beberapa alasan, salah satunya alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya, (14/12/2018).
Diketahui, Sekda Bangka Selatan Suwandi bersama dua bawahannya diduga menyelewengkan anggaran pelaksanaan belanja makanan dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran Setda Basel.
Selain itu juga belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitas kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka diduga melakukan mark-up serta membuat laporan fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,6 miliar.(*/Joh)
CIANJUR – Luapan kegembiraan tak mampu disembunyikan masyarakat Cianjur, atas berita penangkapan bupati mereka Irvan Rivano Muchtar. Berbagai cara dilakukan sebagai bentuk rasa syukur, setelah berakhirnya kezaliman yang dianggap dilakukan Bupati Cianjur selama masa kepemimpinannya.
Mulai dari penggratisan angkot, ngeliwet bersama, hingga mencukur habis rambut atau gundul massal. Cara unik ini menjadi luapan syukur atas ‘rezeki’ tak terduga di akhir 2018.
“Nah, aksi gundul massal ini adalah saah satu bentuk nazar dan tasyakur kami. Setelah OTT bupati dilakukan, inilah cara kami mengekspresikan rasa syukur,” ujar Koordinator Presidium Rakyat, Asep Ashary, ( 13/ 12/2018).
Sambungnya, ekspresi seperti itu bukan tanpa alasan. Sebagian besar masyarakat Cianjur sudah terlalu lelah dengan kepemimpinan Irvan.
Asep yang juga aktif mengkritisi pemerintahan Irvan menjelaskan, sebenarnya sebelum terpilih dan menjabat sebagai bupati, masyarakat sudah mencium gelagat tertentu. Tidak sedikit orang yang merasa Irvan tidak layak memimpin Cianjur.
Masyarakat mampu menilai, seberapa bobroknya dinasti di tengah keluarga Irvan yang tidak lain adalah putra bupati terdahulu, Tjetjep Muchtar Soleh. Bagi masyarakat Cianjur, selama kepemimpinan Tjetjep sudah terlalu banyak kasus menyimpang yang akhirnya menguap begitu saja.
“Makanya, ketika putranya meneruskan dinasti itu, masyarakat sangat gerah. Apalagi setelah dijalani, kepemimpinan Irvan tidak benar-benar menghasilkan suatu pembangunan dengan dampak signifikan,” ujar dia.
Selama jadi Bupati Cianjur, Irvan memang dinilai cukup kontroversial dalam persoalan pemerintahan. Terutama, dalam aspek pembangunan daerah yang tak jarang dinilai terlalu mengada-ada.
Sebut saja, pembangunan ratusan tugu yang menurut banyak pihak tak begitu mendesak atau dibutuhkan. Kemudian, penanaman pohon kelapa di tengah jalan, saat ini ide tersebut tidak pernah disetujui masyarakat karena urgensi dan dampak yang tak terasa.
Irvan juga menghebohkan massa, setelah memutuskan untuk membangun pusat pemerintahan di selatan Cianjur. Ia diketahui lebih banyak menghabiskan waktu di sana, membangun proyek di Campaka dengan harapan mampu meratakan pelayanan.
Sayangnya, langkah tersebut kembali dianggap ganjil karena Irvan diduga melakukan penyelewengan dalam prosesnya. Terdapat indikasi korupsi terjadi dalam proyek pembangunan di Campaka.
“Bukan hal aneh lagi, baru tiga tahun menjabat memang sudah banyak anggaran yang tidak menjadi prioritas. Dan kepemimpinan Irvan, cenderung korup,” pungkasnya.(*/Yan)
SUKABUMI – Dua oknum pejabat Badan Usaha Logistik (Bulog) Sub divire Cianjur, Jawa Barat yakni UK dan N ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI.
Keduanya masing-masing menjabat Kasub dan Kasi Komersil. Akibat ulah mereka, negara rugi Rp 3,9 miliar. Program BPNT yang diduga dikorupsi periode April-September 2018.
Mereka menyalurkan beras medium, seharusnya premium.
Dalam mengungkap kasus itu, lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex Sumarna ini telah memeriksa hampir 100 saksi. Di antaranya 47 pendamping program keluarga harapan (PKH), 47 tenaga Kerja sukarela kecamatan (TKSK), pejabat Dinsos, 15 perusahaan mitra Bulog, dan beberapa orang dari Bulog.
Kasi Pidana Khusus, Da’wan Manggalupang, menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
“Substansi persoalan kasus ini adalah kualitas beras yang tidak sebanding dengan harga beras pada program BPNT,” ungkapnya,(12/12/2018).
Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya. Nyatanya yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp 9,2 ribu.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*/Yan)
JAKARTA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap.
Beberapa digit nomor diganti dengan tanda bintang.
Hal itu dinilai berpotensi menuai kecurangan data pemilih saat Pemilu. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menegaskan seharusnya data pemilih diumumkan secara jelas dan lengkap.
“Demi tranparsansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT,” kata Habiburokhman , (11/12/2018).
Karenanya, Habiburokhman mendesak KPU membuka NIK Dalam DPT yang telah dipublikasikan tersebut. Habiburokhman mengatakan, KPU wajib membuka data pemilih secara jelas dan lengkap sebagaimana diamantkan Komisi Informasi.
“Dasar hukum pembukaan kode bintang pada NIK pemilih adalah putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU DKI membuka kode bintang tersebut,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan pembukaan kode bintang ini dapat dilakukan secara terbatas dengan melibatkan pihak-pihak terkait pemilu yaitu partai-partai politik pendukung kedua paslon, Bawaslu dan Kemendagri.
“Kami siap duduk satu meja dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, demi transparansi di Pemilu nanti,” kata Habiburokhman. (*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro