PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, ketiga orang tersangka masing-masing berinisial HS, KS, dan MW. Penyidik sudah meminta keterangan dari ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka ini dijanjikan dibayar sebesar Rp150.000. Ketiga tersangka HS, KS, dan MW diduga terlibat perusakan atribut partai di dua lokasi di Kota Pekanbaru, yakni Jalan Sudirman dan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
“Dijanjikan dibayar Rp150.000, itu saja, nggak ada motif-motif yang lain. Yang menjanjikan ada seseorang, itu yang masih dalam rangka penyelidikan.
Jadi dijanjikan, hai kamu lakukan ini, saya bayar Rp150.000, tetapi uangnya juga belum diterima, tidak ada motif lain, hanya sekadar itu saja,” papar Kapolda di Mapolda Riau, (17/12/2018).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ketiganya diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Widodo mengatakan, kasus perusakan atribut Partai Demokrat ini sudah dianggap selesai. Sebab, polisi sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan, dan penyidikan. Dia telah memerintahkan kepada penyidik untuk segera melimpahkan kasus itu kepada penuntut umum.
“Cepat kita bekerja. Dengan harapan untuk kasus seperti ini tidak berulang lagi di wilayah Pekanbaru khususnya dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Jadi saya anggap permasalahan ini sudah selesai,” tandasnya.(*/Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro