BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tengah melakukan pendataan terhadap warga miskin yang terdampak bila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di terapkan di Kota Patriot.
Pasalnya, bila PSBB benar-benar diterapkan maka roda kehidupan masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan.
“Kalau menghentikan kegiatan terutama dalam konteks penurunan daya beli, tidak ada stok. Nah itu harus ditanggung oleh pemerintah. Itu beban yang harus dipikirkan,” jelas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu 8 April 2020.
Apalagi, kata Pepen, jumlah warga miskin yang harus diberikan bantuan oleh Pemkot Bekasi ada sekitar 106.000 keluarga. Setengahnya, akan dibantu oleh Kementerian Sosial melalui bantuan sosial.
Sementara sisa kekurangannya akan meminta dari Provinsi Jawa Barat. “Meskipun provinsi sudah bilang bahwa kami hanya dikasih untuk 32.000 keluarga, tetapi kami minta atensi dari Gubernur dari jumlah 106.000 keluarga itu ditanggung pusat dan provinsi,” bebernya.
Meski begitu, dia mengaku telah menyiapkan anggaran sendiri dalam mengantisipasi kebutuhan bila PSBB benar-benar diberlakukan.
Baik itu untuk masyarakat yang terdampak, kebutuhan APD bagi tenaga medis hingga kebutuhan yang tak terduga lainnya selama PSBB berlangsung. Namun demikian, Pepen tak merinci berapa anggaran yang akan disipakan bila PSBB diterapkan.
Pepen berharap persiapan PSBB itu dapat dirampungkan pada Jumat 10 April 2020. Sehingga penerapan PSBB bisa berjalan dengan mulus.
Meski telah menerapkan berbagai kebijakan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, adanya PSBB juga diharapkan dapat mengikat kebijakan tersebut.
Sehingga masyarakat yang melanggar aturan tersebut bisa terancam dikenakan sanksi pidana.(*/Eln)
JAKARTA – Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperhitungkan efek pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap daerah di sekitarnya saat proses pengajuan ke pemerintah pusat.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya. Sebagai contoh DKI Jakarta yang merupakan ibu kota negara memiliki keterkaitan dengan daerah sekitarnya. seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan serta daerah-daerah lainnya,” kata Safrizal dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Safrizal meminta pemerintah daerah menjamin pasokan logistik serta kebutuhan lain tidak terganggu selama penerapan PSBB.
Safrizal menyebut selama ini DKI Jakarta tidak memiliki industri yang besar. Namun kawasan sekitarnya, memasok bahan-bahan material ke DKI Jakarta.
“Satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasokan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan Covid-19 ini tidak terganggu,” ujar Safrizal.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan mobilitas orang antardaerah selama PSBB. Pemerintah daerah wajib memberikan keterangan alasan warganya melintas antarwilayah dan meninggalkan rumah.(*/Tub)
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini mematangkan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini surat pengajuan ke Pemprov Jabar sudah dilakukan.
“Kita tinggal melakukan simulasi teknis pelaksanaannya dengan para OPD (organisasi perangkat daerah). Itu sudah kami jadwalkan,” kata Dedie, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan pemberlakuan PSBB. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
“Untuk itu, kami sedang melengkapi data-datanya. Termasuk untuk data terakhir soal peningkatan jumlah kasus Covid-19 ini,” tutur Alma.
Alma menyebutkan, bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor segera menyelesaikan kekurangan persyaratan. Sebab, penerapan PSBB itu diakuinya sudah mendesak dibutuhkan.
Dia mengaku, sebelumnya Kota Bogor akan diterapkan kebijakan karantina wilayah parsial (KWP). Namun, ada perbedaan mendasar antara PSBB dengan KWP.
“Dalam kebijakan PSBB itu, keluar-masuk Kota Bogor masih diperbolehkan tapi dengan pemeriksaan ketat. Nah, kalau untuk KWP itu sudah tidak diperbolehkan keluar-masuk wilayah,” ucapnya.
Alma merinci, pada kondisi PSBB itu pasar tradisional dan modern masih diperbolehkan buka. Selain itu, toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari pun masih diperbolehkan buka dengan mengikuti aturan pemerintah. (*/Iw)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan rekrutmen tenaga medis, untuk kebutuhan rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengungkapkan, untuk rumah sakit darurat itu, Pemkab Bogor membutuhkan 28 dokter umum, delapan dokter spesialis dan 212 paramedis.
Kata Mike, untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Bogor berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI).
“Untuk mempermudah perekrutan kita gandeng lembaga-lembaga itu,” kata Mike, Kamis (9/4/2020).
Kata dia, di Wisma Diklat Kemendagri itu, terdapat 44 kamar dengan jumlah tempat tidur 168 unit. Namun, untuk memenuhi protokol kesehatan, maka jumlahnya akan dikurangi.
“Karena dalam protokol kesehatan, jarak antar ranjang minimal 2 meter sehingga jumlah kasur akan berkurang menjadi 103 saja,” katanya.
Diketahui, anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, terbagi menjadi dua. Yakni bidang kesehatan dan non-kesehatan. Untuk bidang kesehatan dijatah Rp196 miliar dan non-kesehatan Rp181,2 miliar.
Bidang kesehatan, meliputi insentif para tenaga kesehatan Rp38,7 miliar, RSUD Cibinong Rp45,3 miliar, RSUD Ciawi Rp29,9 miliar, RSUD Leuwiliang Rp31,8 miliar, RSUD Cileungsi Rp24,7 miliar dan rumah sakit darurat di Wisa Diklat Kementerian Dalam Negeri di Kecamatan Kemang sebesar Rp17,5 miliar.(*/Iw)
BEKASI – Pademi corona virus disease atau covid-19 yang begitu panjang membuat sejumlah perusahaan menengah ke bawah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam gulung tikar.
Bahkan sejumlah perusahaan kecil kini sudah mengurangi kapasitas produksinya. Terlebih, mereka memiliki istilah “Hari ini ada bisnis, hari ini ada uang”.
“Bisa sebulan atau bahkan tidak sampai. Hampir 50 hingga 60 persen perusahaan menengah ke bawah akan gulung tikar dengan kondisi seperti ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Dari 6.000 lebih perusahaan kecil di Kabupaten Bekasi, lanjut dia, hampir setengahnya sudah menurunkan hingga 40 persen produksinya.
“Informasi yang kita terima ini langsung dari lisan para pengusaha sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan bagi perusahaan automotif dan elektronik sudah tinggal memproduksi 50 persen. Itu terjadi sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan pandemi virus corona. Beberapa pemasok yang bekerja sama dengan induknya juga sudah merubah hari kerja.
“Dari semula seminggu penuh, berubah hanya dua hingga tiga hari kerja saja,” paparnya.
Dia menyakini kondisi seperti ini akan berdampak terhadap perusahaan kategori menengah ke bawah bila tidak ada toleransi untuk bisa bertahan.
“Diperlukan kebijakan pemerintah yang memiliki keberpihakan terhadap perusahaan menengah ke bawah agar mereka mendapat kepastian bisnis,” katanya.
Ia mengungkapkan, lain halnya dengan perusahaan kategori menengah ke atas yang diyakini sanggup bertahan hingga beberapa bulan ke depan, mengingat besarnya kekuatan modal yang dimiliki sehingga tidak terlalu terdampak.
Dia memprediksi banyak tenaga kerja yang akan dirumahkan bila kondisi ini berlanjut hingga batas waktu yang tidak menentu. Apalagi untuk merakit kendaraan ataupun elektronik sebagian besar bahan bakunya dikirim dari China.
“Prediksi saya 50 persen pekerja diberhentikan dari jumlah karyawan sebanyak 2 juta orang pekerja,” kata dia.
Saat ini para pengusaha di seluruh Indonesia mengikuti imbauan pemerintah untuk menekan persebaran covid-19 dengan berbagai cara, mulai menyesuaikan pengaturan jumlah dan jam kerja hingga meliburkan karyawan.
“Situasi ini akan berpengaruh pada upah yang diterima oleh karyawan meskipun beberapa perusahaan dilaporkan tetap membayar gaji karyawannya secara penuh walau diliburkan,” tandasnya.(*/Eln)
BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bakal membatasi jam operasional angkutan umum jika nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi diterapkan di wilayahnya.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, jika PSBB diterapkan, pihaknya tak akan melakukan pemberhentian total untuk transportasi umum.
“Sesuai PP No 21 Tahun 2020, Peraturan Kemenkes Nomor 9 Tahun 2020, kalau terjadi PSBB di Kota Bogor tentu kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Pemkot Bogor, Forkopimda, maupun Gugus Tugas Covid-19. Kami dari Dishub tentu akan membatasi angkutan umum yang melintas, baik dari segi jam operasional, pembatasan penumpang,” kata Eko, Rabu (8/4/2020).
Terkait ojek online, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan aplikator terkait pembatasan operasional jika PSBB diterapkan.
“Kemarin kita sempat komunikasi dengan pihak Gojek kaitan ini. Jadi, nanti kita akan komunikasikan lebih lanjut, setelah keluar putusan atau kepastian soal PSBB di Kota Bogor ini. Nanti coba kita berlakukan seperti, ojol tidak boleh mengangkut orang hanya boleh mengangkut barang. Mereka juga akan kita larang kumpul-kumpul di keramaian,” ujarnya.
Sementara itu, Eko menambahkan, terkait penyekatan di wilayah perbatasan, masih dalam tahap perumusan. Namun yang pasti, pihaknya sudah menyiapkan ratusan personelnya jika nantinya dibutuhkan penyekatan.
“Soal penyekatan kita masih rumuskan. Hanya kita sudah siapkan jumlah personelnya yang akan berjaga di sejumlah pos penyekatan nantinya sekitar 300-350 orang. Kita cek dan awasi mobilitasnya nanti kita pastikan apakah protapnya sudah dilakukan atau belum, baik itu angkutan umum, pribadi, dan kendaraan lainnya,” paparnya.(*/Iw)
BOGOR – Petugas gabungan TNI-Polri melakukan patroli untuk memeriksa penerapan physical distancing di pabrik-pabrik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kegiatan physical distancing ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan para pekerja industri yang masih melakukan aktivitas pekerjaannya,” tegas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, usai melakukan pemeriksaan, Rabu (8/4/2020).
Pemeriksaan itu dilakukan pada dua pabrik, yakni pabrik semen PT Indocement Tunggal Perkasa di Kecamatan Citeureup, dan pabrik minuman kemasan PT Sari Enesis Indah di Kecamatan Ciawi.
Roland mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bentuk tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat demi mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di sejumlah pabrik yang masih beroperasi. “Harus turut melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Sukur Hermanto menyatakan, para buruh yang tetap bekerja wajib menerapkan physical distancing, baik saat di rumah maupun di pabrik.
“Ada pembatasan jumlah pekerja di setiap shif, regulasi cuci tangan berlaku, pakai masker berlaku,” tandasnya.(*/Iw)
BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan siap menyetujui berapapun kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk penangganan wabah virus corona, termasuk untuk rumah sakit darurat.
“Penangganan wabah virus corona ini harus dilakukan serius dan jangan setengah-setengah. Berapa pun kebutuhan anggarannya para wakil rakyat akan menyetujuinya,” ungkap Rudy di Cibinong, Rabu (8/4/2020).
Pria yang masa remajanya dihabiskan di Kota Surakarta ini berharap agar rumah sakit darurat virus corona bisa segera beroperasi. Hal itu karena ruang isolasi di sejumlah rumah sakit banyak yang penuh.
“Karena ruang isolasi di beberapa rumah sakit sudah penuh, maka kami mengharapkan agar rumah sakit darurat virus corona ini bisa segera beroperasi, rencananya para Pasien Dalam Pengawasan dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) akan dirawat di Kemang,” harapnya.
Seperti diketahui, Gedung BPSDM jadi salah satu alternatif rumah sakit darurat corona di Kabupaten Bogor. Untuk itu, dibutuhkan 28 orang dokter umum, 8 orang dokter spesialis dan 212 tenaga kesehatan lainnya.
“Setidaknya kita butuh 28 orang dokter umum, 8 orang dokter spesialis dan 212 tenaga kesehatan lainnya apabila kita ingin mengoperasikan rumah sakit darurat penangganan virus corona di Desa dan Kecamatan Kemang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kartalina.
Tak hanya itu, agar Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri layak menjadi rumah sakit darurat penangganan virus corona, maka Pemkab Bogor butuh anggaran sebesar Rp17 hingga 22 miliar.
“Anggaran untuk alih fungsi Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri menjadi rumah sakit darurat penanganan virus corona ini butuh Rp17 hingga 22 miliar, namun jumlah pastinya akan dihitung kembali sesuai dengan jumlah tenaga dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya karena jumlah kebutuhan alat pelindung diri (APD) pastinya akan terpengaruh,” jelasnya. (*/T Abd)
JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Surat persetujuan penerapan status PSBB untuk DKI Jakarta sudah diteken pada Senin, 6 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa pelaksanaan PSBB di Ibu Kota akan dilaksanakan lusa atau tepatnya Jumat, 10 April 2020. Sosialisasi PSBB untuk Ibu Kota akan digencarkan mulai hari ini hingga besok.
PSBB di Jakarta sendiri rencananya akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka PSBB dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Lantas, apa saja yang bakal dibatasi pemerintah pada penerapan PSBB lusa nanti? Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, berikut aturan pembatasan yang bakal berlaku di DKI Jakarta, lusa nanti :
1. Peliburan Sekolah
Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Peliburan Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.
Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga. Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
6. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.(*/Tya)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya kelimpungan menangani Virus Corona (Covid-19).
Bupati Ade Yasin pun akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ade menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Percepatan Penanganan Covid-19, maka setiap pemda harus menerima persetujuan dan Kementerian Kesehatan.
“Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun mengajukan PSSB dalam waktu dekat,” kata Ade usai melakukan video conference dengan Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.
Namun, Ade mengaku masih melakukan kajian syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSSB, termasuk kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional serta jaring keamanan.
“Saya bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Ade.
Ade beralasan, rencana mengajukan PSSB lantaran terus meningkatkan daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta kasus positif.
Hingga Selasa (7/4) malam, jumlah ODP tercatat 324 orang, PDP 325 orang dan kasus positif 17 orang, yang semuanya masih dalam pemantauan dan pengawasan.
“Kami juga akan melaporkan data berdasarkan hasil tes massif di Kabupaten Bogor, serta peta sebaran Covid-19 kepada Pemprov Jabar,” kata dia.
Selain itu, Kabupaten Bogor berbatasan langsung dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penularan Covid-19 di Indonesia. “Maka sudah seharusnta agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan DKI yang sudah lebih dahulu mengajukan PSBB,” katanya.
Kata dia pengajuan PSB ini bertujuan untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun.
“Intinya, semua ini untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro