BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini mematangkan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini surat pengajuan ke Pemprov Jabar sudah dilakukan.
"Kita tinggal melakukan simulasi teknis pelaksanaannya dengan para OPD (organisasi perangkat daerah). Itu sudah kami jadwalkan," kata Dedie, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan pemberlakuan PSBB. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
"Untuk itu, kami sedang melengkapi data-datanya. Termasuk untuk data terakhir soal peningkatan jumlah kasus Covid-19 ini," tutur Alma.
Alma menyebutkan, bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor segera menyelesaikan kekurangan persyaratan. Sebab, penerapan PSBB itu diakuinya sudah mendesak dibutuhkan.
Dia mengaku, sebelumnya Kota Bogor akan diterapkan kebijakan karantina wilayah parsial (KWP). Namun, ada perbedaan mendasar antara PSBB dengan KWP.
"Dalam kebijakan PSBB itu, keluar-masuk Kota Bogor masih diperbolehkan tapi dengan pemeriksaan ketat. Nah, kalau untuk KWP itu sudah tidak diperbolehkan keluar-masuk wilayah," ucapnya.
Alma merinci, pada kondisi PSBB itu pasar tradisional dan modern masih diperbolehkan buka. Selain itu, toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari pun masih diperbolehkan buka dengan mengikuti aturan pemerintah. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro