BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya kelimpungan menangani Virus Corona (Covid-19).
Bupati Ade Yasin pun akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ade menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Percepatan Penanganan Covid-19, maka setiap pemda harus menerima persetujuan dan Kementerian Kesehatan.
“Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun mengajukan PSSB dalam waktu dekat,” kata Ade usai melakukan video conference dengan Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.
Namun, Ade mengaku masih melakukan kajian syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSSB, termasuk kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional serta jaring keamanan.
“Saya bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Ade.
Ade beralasan, rencana mengajukan PSSB lantaran terus meningkatkan daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta kasus positif.
Hingga Selasa (7/4) malam, jumlah ODP tercatat 324 orang, PDP 325 orang dan kasus positif 17 orang, yang semuanya masih dalam pemantauan dan pengawasan.
“Kami juga akan melaporkan data berdasarkan hasil tes massif di Kabupaten Bogor, serta peta sebaran Covid-19 kepada Pemprov Jabar,” kata dia.
Selain itu, Kabupaten Bogor berbatasan langsung dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penularan Covid-19 di Indonesia. “Maka sudah seharusnta agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan DKI yang sudah lebih dahulu mengajukan PSBB,” katanya.
Kata dia pengajuan PSB ini bertujuan untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun.
“Intinya, semua ini untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro