BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bakal membatasi jam operasional angkutan umum jika nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi diterapkan di wilayahnya.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, jika PSBB diterapkan, pihaknya tak akan melakukan pemberhentian total untuk transportasi umum.
"Sesuai PP No 21 Tahun 2020, Peraturan Kemenkes Nomor 9 Tahun 2020, kalau terjadi PSBB di Kota Bogor tentu kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Pemkot Bogor, Forkopimda, maupun Gugus Tugas Covid-19. Kami dari Dishub tentu akan membatasi angkutan umum yang melintas, baik dari segi jam operasional, pembatasan penumpang," kata Eko, Rabu (8/4/2020).
Terkait ojek online, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan aplikator terkait pembatasan operasional jika PSBB diterapkan.
"Kemarin kita sempat komunikasi dengan pihak Gojek kaitan ini. Jadi, nanti kita akan komunikasikan lebih lanjut, setelah keluar putusan atau kepastian soal PSBB di Kota Bogor ini. Nanti coba kita berlakukan seperti, ojol tidak boleh mengangkut orang hanya boleh mengangkut barang. Mereka juga akan kita larang kumpul-kumpul di keramaian," ujarnya.
Sementara itu, Eko menambahkan, terkait penyekatan di wilayah perbatasan, masih dalam tahap perumusan. Namun yang pasti, pihaknya sudah menyiapkan ratusan personelnya jika nantinya dibutuhkan penyekatan.
"Soal penyekatan kita masih rumuskan. Hanya kita sudah siapkan jumlah personelnya yang akan berjaga di sejumlah pos penyekatan nantinya sekitar 300-350 orang. Kita cek dan awasi mobilitasnya nanti kita pastikan apakah protapnya sudah dilakukan atau belum, baik itu angkutan umum, pribadi, dan kendaraan lainnya," paparnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro