JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Siesa Darubinta. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso untuk tersangka Asty Winasti.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW (Asty Winasti),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/4/2019).
Siesa baru pertama kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Alasan KPK memeriksa Siesa lantaran Siesa berada di dalam apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo.
“Saksi berada di lokasi apartemen saat itu,” tandas Febri.
Sebelumya, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp89,4 juta, Rp221 juta dan 85,130 dolar AS. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. Bowo, Asty, dan Indung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap diberikan agar Pupuk Indonesia memakai jasa PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mendistribusikan pupuk. Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp8 miliar rupiah dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus.
Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu.
KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019. (*/Ag)
JAKARTA – Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri resmi diserahkan penyidik Satgas Antimafia Bola ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019). Jokdri dibawa dalam pengawalan ketat sejumlah petugas bersenjata laras panjang.
Petugas melimpahkan tahap dua kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor bola, yang menjerat dirinya di Mapolda Metro Jaya. Wajah Joko Driyono tampak tenang saat digiring mengenakan baju tahanan bercelana panjang jeans, dengan kedua tangan diborgol.
Jokdri diam membisu dan tak menanggapi pertanyaan wartawan. Dengan tenang dan dalam pengawalan petugas Jokdri masuk ke mobil penyidik yang membawanya ke Kejari Jaksel.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara dengan tersangka Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.
“Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu. Sehingga hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Argo, Jumat (12/4/2019).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini kata Argo masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik. “Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini kata Argo, Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Ia terbukti menyuruh tiga anak buahnya di mana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.
“Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnta dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka,” kata Argo.
Dalam kasus ini katanya, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Ia dianggap mengotaki perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.(*/He)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memeriksa politisi Golkar Nusron Wahid yang disebut memberi perintah pengumpulan amplop ke Bowo Sidik Pangarso.
Bowo mengklaim diperintah Nusron menyiapkan 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
“Kalau jadwal pemanggilan untuk saudara Nusron Wahid belum ada sampai saat ini dari informasi yang saya ketahui ya, tetapi nanti jika dibutuhkan saksi-saksi yang lain keterangannya untuk didengar penyidik mungkin saja akan dipanggil. Ketika sudah ada informasi tentang jadwalnya dan waktu yang lebih tepat nanti akan saya sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun pemanggilan baru bisa dilaksanakan apabila penyidik menemukan informasi atau membutuhkan klarifikasi terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia dengan PT.Humpuss.
“Penting sekali bagi KPK pertama untuk tidak tergantung pada satu keterangan saksi atau tersangka dan yang kedua harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain, tapi tentu kami akan telusuri lebih lanjut informasi-informasi yang relevan terkait dengan sumber dana dari sekitar Rp8 miliar tersebut,” kata Febri.
Salah satunya dengan memeriksa Nusron atau saksi lain yang dinilai keterangannya relevan dalam membongkar kasus ini.
“Klarifikasi pasti dilakukan tapi terhadap siapa dan bagaimana metodenya tentu belum bisa disampaikan saat ini. Nanti penyidik jika membutuhkan keterangan dari pihak-pihak tertentu siapapun orangnya sepanjang relevan dan terkait tentu akan kami panggil,” jelas Febri.
Tak hanya nama Nusron, Bowo juga menyeret menteri pemerintahan Jokowi-JK. Saut Edward Rajagukguk, pengacara Bowo menyebut terdapat seorang menteri Kabinet Indonesia Kerja yang terkait dengan 400 ribu amplop serangan fajar Bowo.
Febri mengatakan, pengakuan atau keterangan saksi dan tersangka akan mempunyai kekuatan hukum sepanjang disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Bowo saat diperiksa penyidik.
KPK juga membuka pintu bagi Bowo untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Namun, Febri mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bowo agar dapat menyandang status pelaku yang bekerja sama ini. Beberapa syarat itu diantaranya, mengakui perbuatan, membuka seluruh keterangan seluas-luasnya, dan membuka peran pihak lain atau kasus korupsi lain yang lebih signifikan serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan. (*/Ag)
LAMPUNG – Polda Lampung menyita 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi dari dalam bus tujuan Jakarta di Seaport Interdiction, Lampung Selatan. Dua pemiliknya digelandang ke kantor polisi.
Kapodla Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan dua tersangka adalah Ris alias Boy (42) dan Apri alias Bawer (36) yang ditangkap pad Rabu (10/4/2019) malam.
“Mereka mengemas sabu dalam plastik lalu memasukkannya ke dalam koper merah dan hitam. Koper-koper itu diletakkan di bagasi penumpang,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya koper itu berisi 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi yang bila ditotal harganya mencapai Rp26 miliar. “Narkoba itu sudah siap edar,” ujar kapolda. “Kami menggagalkan peredaran itu, jadi ada 140 ribu orang yang bisa kami selamatkan.”
Atas keberhasilan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar itu, Kapolda memberi apresiasi anak buahnya. “Kami akan beri penghargaan,” janjinya. (*/Kris)
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso kembali ‘bernyanyi’.
Setelah menyebut nama Nusron Wahid dalam lingkaran perkaranya, kini Bowo menyentil seorang menteri.
Melalui kuasa hukumnya, Bowo mengaku sudah menceritakannya kepada penyidik KPK saat diperiksa hari ini.
“Sumber uang yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini,” kata Saut Edward Rajaguguk usai mendampingi Bowo diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Meski demikian, Saut masih enggan membuka identitas menteri yang dimaksud.
“Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami,” katanya.
Untuk menunjukkan keseriusannya mengungkap kasus ini, Saut mengatakan Bowo bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Saut berjanji Bowo bakal membantu KPK membongkar kasus ini. (*/Ag)
JAKARTA – Kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangerso kini melebar, dan menyeret nama elit Golkar Nusron Wahid. Bowo yang sudah jadi tersangka kasus dugaan suap tersebut mengaku diminta Nusron menyiapkan amlop-amlop ‘serangan fajar’ (400 ribu amlop).
“Diminta oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan itu,” kata Bowo Sidik Pangaerso usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019). Namun, Bowo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sejauh ini, Bowo, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Asty diduga memberi suap agar Bowo membantu proses perjanjian antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Perjanjian itu ialah penggunaan kapal PT HTK untuk distribusi pupuk PT Pilog.
Total ada Rp 1,5 miliar yang diberikan Asty dalam 6 kali pemberian. Selain itu, Asty memberikan duit Rp 89,4 juta kepada Bowo lewat Indung saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Duit itu diduga sebagai pemberian ketujuh.
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain. Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar itulah yang diduga berada di dalam 400 ribu amplop serangan fajar yang disita KPK tersebut.
Saut Edward Rajagukguk selaku pengacara Bowo Sidik, menyebut amplop yang diduga KPK untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019, juga terkait pencalegan Nusron Wahid di Dapil Jawa Tengah II.
“Ya, karena dia (Bowo Sidik) diperintah, ya dia bilang diperintah,” Saut Edward Rajagukguk, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (9/4/2019).
Terkait kasus OTT dugaan suap sewa kapal distribusi pupuk, KPK menyita puluhan kardus dengan isi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. “Supaya banyak yang memilih mereka berdua (Bowo Sidik dan Nusron Wahid) karena di dapil yang sama,” imbuh Saut Edward.
Akan halnya soal tanda cap jempol yang ditemukan di amplop, Saut menyebut cap jempol sebagai penanda memastikan amplop sampai ke tujuan.
“Cap jempol memang dibuat karena supaya tahu bahwa amplop ini sampai atau nggak nanti. Sebagai tanda saja. Mereka punya pengalaman bahwa amplop itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Nah, untuk menghindari itu (tidak sampai), dibuat tanda cap jempol,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Nusron Wahid yang disebut Bowo membantah tudingan itu. Nusron menyatakan tidak benar dirinyua sebagai pihak yang meminta disiapkan amplop-amplop ‘serangan fajar’. “Tidak benar,” kata Nusron, Selasa (9/4/2019).
Elit Golkar yang duduk sebagai kepala BNP2TKI itu menegaskan tak pernah memerintahkan Bowo Sidik menyiapkan amplop serangan fajar. Dia membantah pengakuan anggota Komisi VI DPR itu.
“Tidak tahu-menahu,” ujar Nusron, yang ditunjuk Golkar menggantikan Bowo Sidik sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I. (*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.
Novanto yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP ini akan menjadi saksi dengan tersangka politisi Golkar, Markus Nari. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).
Penyidik juga mamanggil dua saksi lain untuk tersangka Markus Nari, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya juga terpidana kasus korupsi e-KTP. (*/He)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono hari ini, Selasa (9/4/2019).
Taufik bakal diperiksa terkait penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Asty Winasti-Marketing manager PT HTK),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Taufik, penyidik juga memanggil saksi lain dari unsur pegawai PT HTK, Yudha Afrizal Friara yang juga akan diminta keterangannya untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, Bowo selaku anggota DPR RI bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Belakangan, uang yang pernah diterima Bowo dijadikan sebagai ‘serangan fajar’ untuk pencalonan dirinya yang kembali maju pada Pileg 2019. (*/’He)
SURABAYA – Dalam persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel menyebutkan adanya sosok menteri dalam dakwaan.
Namun, belum diketahui siapa menteri yang sempat mengajak Vanessa tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menjelaskan ada menteri yang hendak menyewa jasa Vanessa Angel untuk makan malam dan mimican (mimi-mimi cantik). Namun dalam dakwaan itu tidak disebutkan siapa menteri yang dimaksud.
“Kalau kita tahu siapa namanya, sudah pasti akan kita sebutkan di dalam surat dakwaan itu,” ujar Winarko.
Pihaknya juga belum berencana menghadirkan menteri itu dalam persidangan, karena ia merasa saksi-saksi yang telah disiapkan dalam surat dakwaan sudah cukup.
Menurut dia, untuk mengusut siapa sosok menteri yang dimaksud haruslah melibatkan pihak kepolisian, dalam hal ini tim penyidik Polda Jawa Timur.
Sebelumnya nama menteri muncul dalam sidang dakwaan salahsatu muncikari prostitusi online Winindya pada Senin (8/4/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Jatim. (*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag di Sekretariat Jenderal untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019..
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Tiga anggota pansel itu, yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.
Untuk diketahui, KPK dalam beberapa hari terakhir telah memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Sebelumnya pada Jumat, KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Mereka mendalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi Sofian terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama. KPK juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.
Sejak awal, KPK sudah mengidentifikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang dijabat Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka kasus suap tersebut.
“Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN,” kata Febri.
Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.
Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro