JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memeriksa politisi Golkar Nusron Wahid yang disebut memberi perintah pengumpulan amplop ke Bowo Sidik Pangarso.
Bowo mengklaim diperintah Nusron menyiapkan 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
"Kalau jadwal pemanggilan untuk saudara Nusron Wahid belum ada sampai saat ini dari informasi yang saya ketahui ya, tetapi nanti jika dibutuhkan saksi-saksi yang lain keterangannya untuk didengar penyidik mungkin saja akan dipanggil. Ketika sudah ada informasi tentang jadwalnya dan waktu yang lebih tepat nanti akan saya sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun pemanggilan baru bisa dilaksanakan apabila penyidik menemukan informasi atau membutuhkan klarifikasi terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia dengan PT.Humpuss.
"Penting sekali bagi KPK pertama untuk tidak tergantung pada satu keterangan saksi atau tersangka dan yang kedua harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain, tapi tentu kami akan telusuri lebih lanjut informasi-informasi yang relevan terkait dengan sumber dana dari sekitar Rp8 miliar tersebut," kata Febri.
Salah satunya dengan memeriksa Nusron atau saksi lain yang dinilai keterangannya relevan dalam membongkar kasus ini.
"Klarifikasi pasti dilakukan tapi terhadap siapa dan bagaimana metodenya tentu belum bisa disampaikan saat ini. Nanti penyidik jika membutuhkan keterangan dari pihak-pihak tertentu siapapun orangnya sepanjang relevan dan terkait tentu akan kami panggil," jelas Febri.
Tak hanya nama Nusron, Bowo juga menyeret menteri pemerintahan Jokowi-JK. Saut Edward Rajagukguk, pengacara Bowo menyebut terdapat seorang menteri Kabinet Indonesia Kerja yang terkait dengan 400 ribu amplop serangan fajar Bowo.
Febri mengatakan, pengakuan atau keterangan saksi dan tersangka akan mempunyai kekuatan hukum sepanjang disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Bowo saat diperiksa penyidik.
KPK juga membuka pintu bagi Bowo untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Namun, Febri mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bowo agar dapat menyandang status pelaku yang bekerja sama ini. Beberapa syarat itu diantaranya, mengakui perbuatan, membuka seluruh keterangan seluas-luasnya, dan membuka peran pihak lain atau kasus korupsi lain yang lebih signifikan serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro