JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri resmi diserahkan penyidik Satgas Antimafia Bola ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019). Jokdri dibawa dalam pengawalan ketat sejumlah petugas bersenjata laras panjang.
Petugas melimpahkan tahap dua kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor bola, yang menjerat dirinya di Mapolda Metro Jaya. Wajah Joko Driyono tampak tenang saat digiring mengenakan baju tahanan bercelana panjang jeans, dengan kedua tangan diborgol.
Jokdri diam membisu dan tak menanggapi pertanyaan wartawan. Dengan tenang dan dalam pengawalan petugas Jokdri masuk ke mobil penyidik yang membawanya ke Kejari Jaksel.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara dengan tersangka Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.
“Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu. Sehingga hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Argo, Jumat (12/4/2019).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini kata Argo masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik. “Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini kata Argo, Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Ia terbukti menyuruh tiga anak buahnya di mana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.
“Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnta dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka,” kata Argo.
Dalam kasus ini katanya, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Ia dianggap mengotaki perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.(*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro