LAMPUNG - Polda Lampung menyita 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi dari dalam bus tujuan Jakarta di Seaport Interdiction, Lampung Selatan. Dua pemiliknya digelandang ke kantor polisi.
Kapodla Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan dua tersangka adalah Ris alias Boy (42) dan Apri alias Bawer (36) yang ditangkap pad Rabu (10/4/2019) malam.
“Mereka mengemas sabu dalam plastik lalu memasukkannya ke dalam koper merah dan hitam. Koper-koper itu diletakkan di bagasi penumpang,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya koper itu berisi 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi yang bila ditotal harganya mencapai Rp26 miliar. “Narkoba itu sudah siap edar,” ujar kapolda. “Kami menggagalkan peredaran itu, jadi ada 140 ribu orang yang bisa kami selamatkan.”
Atas keberhasilan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar itu, Kapolda memberi apresiasi anak buahnya. “Kami akan beri penghargaan,” janjinya. (*/Kris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro