JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono hari ini, Selasa (9/4/2019).
Taufik bakal diperiksa terkait penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Asty Winasti-Marketing manager PT HTK)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Taufik, penyidik juga memanggil saksi lain dari unsur pegawai PT HTK, Yudha Afrizal Friara yang juga akan diminta keterangannya untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, Bowo selaku anggota DPR RI bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Belakangan, uang yang pernah diterima Bowo dijadikan sebagai 'serangan fajar' untuk pencalonan dirinya yang kembali maju pada Pileg 2019. (*/'He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro