JAKARTA - Terobosan yang dilakukan Gubernur DKI membuat keterpihakan kepada rakyat begitu nyata .Mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi veteran kemerdekaan hingga tiga generasi di bawahnya.
Namun, pembebasan tersebut dengan syarat bangunan yang ada tidak dijadikan bangunan komersial.
“Mulai tahun ini, semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan,” kata Anies, Senin (9/4).
Ia mengatakan, kebijakan ini berdasar fakta terutama di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang terpaksa hengkang karena tak mampu bayar pajak.
“Karena kita menyaksikan pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite,” ujarnya.
Selain itu, kata Anies, kebijakan ini merupakan tanda terima kasih atas perjuangan veteran di masa lalu.
Jauh sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan keringanan PBB bagi rumah para pejuang. Dimulai di era Sutiyoso. Selanjutnya di era Fauszi Bowo diberikan sekitar 50 persen.
Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, PBB digratiskan bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pada 2015. Kemudian pada tahun 2017 ditingkatkan bagi yang NJOP-nya Rp 2 miliar ke bawah.
Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Khusus untuk veteran TNI, Polri, hingga mantan pejabat yang tidak termasuk dalam fasilitas itu, tetap mendapat diskon pajak hingga 75 persen.
Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen rumah di kawasan itu sudah pindah tangan. Terakhir adalah rumah keluarga AH Nasution, dua dari tiga rumahnya dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum.
Nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan Menteng tertinggi Rp60 juta untuk hunian dan Rp80 juta untuk kawasan komersil. Dengan NJOP selangit, PBB satu rumah di Menteng mencapai Rp200 juta setahun.
Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen serta mal. (*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro