JAKARTA – Banyak sekali politisi tanah air yang tersandung berbagai kasus dan berujung dibuka hukum .
KPK mencegah politisi Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto ke luar negeri terkait kasus suap perkara tanah di Praya, NTB. Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding, mengaku sudah berkomunikasi dengan ketua umum Wiranto untuk mengklarifikasi hal itu.
“Saya baru komunikasi dengan ketua umum, kita akan konfirmasi dulu dengan Pak Bambang,” kata ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (16/12).
Menurut Sudding, partainya tidak akan main-main dengan kader yang terlibat kasus hukum. Anggota komisi hukum DPR itu berjanji partainya akan menindak tegas kader yang terlibat kasus hukum.
“Siapapun anggota yang terlibat akan dilakukan tindakan tegas, siapapun yang terlibat dalam persoalan hukum,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Apa tindakan tegas atau sanksi dari partai jika Bambang terbukti terlibat suap? “Ada mekanisme di partai yang diberlakukan,” lanjut Sudding.
Surat cegah kepada politisi Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sudah disampaikan KPK ke pihak imigrasi. Informasi yang diperoleh, pencegahan itu dilakukan berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Bambang disebut juga sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura dana Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.
Tak dirinci apa keterkaitan Bambang dengan kasus tangkap tangan KPK itu. Dalam tangkap tangan itu KPK mencokok Jaksa Subri dan pengusaha Lusita terkait kasus tanah.(Det/Far)
KARANGANYAR – Mantan Bupati tidak mau datang disebabkan ada hal yang belum lengkap .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Usman membenarkan, bila terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumahaan Griya Lawu Asri (GLA) mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, telah mengembalikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Surat tersebut, menurut Usman, dikembalikan langsung oleh tim kuasa hukum tersangka Rina Iriani kepada pihaknya. Kemudian, surat pemanggilan yang dikembalikan Rina telah diteruskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.
Menyangkut langkah apa yang akan diambil pihak kejaksaan menyangkut dikembalikannya surat tersebut, Usman mengaku belum mendapatkan perintah apapun dari kejati. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab kasus tersebut langsung ditangani pihak kejati.
“Ya, benar sudah dikembalikan. Tapi saya tidak tahu, karena saya belum mendapatkan perintah apapun. Itu yang mengurusi kasus itu Kejati,” jelas Usaman, usai menghantar Rina Iriani menjadi guru kembali di SD Gaum 2, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/12/2013).
Saat ditanyakan perihal adanya surat pemanggilan kedua yang telah dilayangkan kembali oleh pihak kejati, kepada terdakwa, sekali lagi Usman mengaku tidak tahu banyak.
“Saya tidak bisa banyak bicara, karena saya tidak tahu. Lah mau gimana lagi. Itu yang menangani semuanya kejati,” ujarnya.
Terpisah, Rina Iriani tetap bersikukuh tak akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Rina meminta pihak Kejati Jateng memperbaharui terlebih dahulu surat pemanggilan terhadapnya.
“Sejak awal, sebelum terima surat dari mana pun (saya) siap datang. Tetapi surat yang dilayangkan kemarin disebut datang pada tanggal 17-18 di hari Selasa sampai Rabu. Saya tanya kemana-mana, baik pengacara dan bagian hukum kok agak aneh ya,” paparnya.
Dia meminta kepada pihak Kejati Jateng untuk kembali melayangkan surat panggilan yang lebih jelas dari sebelumnya. Dia berjanji bakal memenuhi panggilan, selama prosesnya dilakukan dengan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku. “Maaf, saya mohon dijelaskan terkait surat ini, kok tidak sesuai dengan biasanya,” tuturnya.
Sebelumnya, surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilayangkan Kejati Jateng. Surat pemanggilan tertanggal 11 Desember 2013 itu, sebelumnya telah disampaikan Kejati Jateng melalui Kejari Karanganyar.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan GLA. Proses pemeriksaan sedianya bakal dilakukan langsung di Ruang Aspidsus Kejati Jateng, pada Selasa 17 Desember 2013.
Proses pemeriksaan tersebut, dijadwalkan bakal dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jateng Sugeng Riyanta yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi GLA ini.(Sind/A Rus)
JAKARTA – Kasus Hambalang terus dikembangkan dan hal ini juga berarti penahanan Andi akan diperpanjang KPK .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk 30 hari kedepan.
Perpanjangan masa penahanan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang membelit Andi.
“Hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) untuk 30 hari ke depan,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat ini resmi menjadi tahanan KPK sejak 17 Oktober 2013 setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dirinya pun sudah beberapa kali bolak balik diperiksa KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK menuding Andi melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yakni mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Selain mereka, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar.(Pk/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro