RIAU - Uang rakyat dipakai untuk pribadi hal ini sangat menyimpang dan tak lazim ini dilakukan oleh keluarga Bupati Kampar .
Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Bupati Kampar. Sebelumnya pihak kejaksaan juga juga telah memerika Bupati Kampar, Jefri Noer.
Eva yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Kampar dan anaknya itu diperiksa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini terkait dugaan korupsi berjamaah antara plesiran ke berbagai negara Eropa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Eva yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar itu diperiksa oleh Jaksa, Masnar Manalu.
Sedangkan putranya diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Jerry. Keduanya diperiksa dari pagi hingga sore.
Berdasarkan keterangan Humas Kejati Riau, Mukhzan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama BPR Sarimadu Kampar, M Safri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kedua masih sebagai saksi," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun di kejaksaan, kasus aroma korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Dimana saat itu Safri mantan Dirut BPR Sarimadu mengajak Jefri Noer.
Dimana saat itu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris. Saat itu pertemuan itu mengagendakan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di London. Jefri sendiri diajak karena dia merupakan salah satu pemegang saham PT BPR yang merupakan perusahaan berpelat merah.
Rupanya, Jefri yang menyetujui kepergian ini diam-diam mengajak istri dan dua putranya ke sana. Untuk meloloskan anak dan istrinya, ketiganya dicantumkan sebagai ajudan bupati.
Tidak hanya ke Ingris, setelah itu mereka melanjutkan pelesiran ke Prancis dan Belanda.
Akibatnya negara dirugikan hingga Rp207 juta.(*Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro