BANDUNG - Hakim seharusnya menjaga martabat sebagai pengambil keputusan yang adil dan menjauhkan dari berbagai bentuk apapun yang mempengaruhi diri namun beda dengan halin Setyabudi .
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Setyabudi Tejocahyono yang merupakan hakim penerima suap saat menangani perkara korupsi dana bansos.
Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Setyabudi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Selain itu, Setyabudi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan. Setyabudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primair.
Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf c, Subsidair Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Setyabudi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu sempat meminta pada majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim untuk langsung saja membacakan pertimbangan hukum tanpa perlu menjabarkan lagi fakta hukum di persidangan.
"Kalau boleh saya izin supaya fakta hukum tidak perlu dibacakan lagi. Langsung saja ke pertimbangan hukum," katanya.
Anggota majelis hakim Bashari Budhi yang baru sedikit membacakan fakta hukum pun terhenti dengan interupsi Setyabudi itu. Hakim pun meminta pertimbangan pada JPU dan kuasa hukum.
"Kami serahkan pada Yang Mulia," kata salah satu jaksa KPKAkhirnya majelis pun hanya membacakan hal-hal yang dirasa perlu dibacakan tanpa membacakan secara detail seluruh isi berkas putusan.
Dalam uraian pembuktian pasal, Setyabudi dinyatakan telah terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung.
"Padahal sebagai hakim seharusnya terdakwa patut menduga janji ataupun hadiah yang diterima itu bisa mempengaruhi dirinya sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya," tukas Hakim.(Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro