KARANGANYAR - Mantan Bupati tidak mau datang disebabkan ada hal yang belum lengkap .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Usman membenarkan, bila terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumahaan Griya Lawu Asri (GLA) mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, telah mengembalikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Surat tersebut, menurut Usman, dikembalikan langsung oleh tim kuasa hukum tersangka Rina Iriani kepada pihaknya. Kemudian, surat pemanggilan yang dikembalikan Rina telah diteruskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.
Menyangkut langkah apa yang akan diambil pihak kejaksaan menyangkut dikembalikannya surat tersebut, Usman mengaku belum mendapatkan perintah apapun dari kejati. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab kasus tersebut langsung ditangani pihak kejati.
"Ya, benar sudah dikembalikan. Tapi saya tidak tahu, karena saya belum mendapatkan perintah apapun. Itu yang mengurusi kasus itu Kejati," jelas Usaman, usai menghantar Rina Iriani menjadi guru kembali di SD Gaum 2, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/12/2013).
Saat ditanyakan perihal adanya surat pemanggilan kedua yang telah dilayangkan kembali oleh pihak kejati, kepada terdakwa, sekali lagi Usman mengaku tidak tahu banyak.
"Saya tidak bisa banyak bicara, karena saya tidak tahu. Lah mau gimana lagi. Itu yang menangani semuanya kejati," ujarnya.
Terpisah, Rina Iriani tetap bersikukuh tak akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Rina meminta pihak Kejati Jateng memperbaharui terlebih dahulu surat pemanggilan terhadapnya.
“Sejak awal, sebelum terima surat dari mana pun (saya) siap datang. Tetapi surat yang dilayangkan kemarin disebut datang pada tanggal 17-18 di hari Selasa sampai Rabu. Saya tanya kemana-mana, baik pengacara dan bagian hukum kok agak aneh ya,” paparnya.
Dia meminta kepada pihak Kejati Jateng untuk kembali melayangkan surat panggilan yang lebih jelas dari sebelumnya. Dia berjanji bakal memenuhi panggilan, selama prosesnya dilakukan dengan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku. “Maaf, saya mohon dijelaskan terkait surat ini, kok tidak sesuai dengan biasanya,” tuturnya.
Sebelumnya, surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilayangkan Kejati Jateng. Surat pemanggilan tertanggal 11 Desember 2013 itu, sebelumnya telah disampaikan Kejati Jateng melalui Kejari Karanganyar.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan GLA. Proses pemeriksaan sedianya bakal dilakukan langsung di Ruang Aspidsus Kejati Jateng, pada Selasa 17 Desember 2013.
Proses pemeriksaan tersebut, dijadwalkan bakal dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jateng Sugeng Riyanta yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi GLA ini.(Sind/A Rus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro