BANDUNG - Pertambangan pasir besi saat ini sudah merusak lingkungan dan melakukan pencemaran sebab itu hal ini menjadi perhatian ksusus dari Pemprov Jabar .
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan sidak bersama Polda Jabar. Dalam sidak itu ditemukan beberapa pelanggaran pertambangan pasir besi yang dilakukan sekitar 10 perusahaan.
Ironisnya salah satu perusahaan yang melanggar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan perusahaan lain yang melakukan pelanggaran ada di Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.
Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya pelanggarannya perizinan, ketenagakerjaan, dan pelanggaran lingkungan berupa pencemaran, tidak adanya reklamasi hingga bekas aktivitas pertambangan dibiarkan begitu saja.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, enam perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Ada 10 perusahaan, enam sudah dalam tahap penyidikan, dan jelas satu perusahaan daerah (BUMD) bermasalah," katanya di Bandung,(18/12).
Untuk temuan BUMD ini, kata Deddy, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidikan oleh Polda Jabar.
Hingga kini, kata dia, ada tiga pertambangan yang dipasangi police line di Cianjur. Mereka tidak boleh beroperasi selama proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar.
Dia mengakui penambangan pasir besi di Tasikmalaya memang rentan penyelewengan. Oleh karena itu, sidak akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan alam karena perilaku orang tak bertanggung jawab.
Dia pun menyebut sidak dilakukan menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang penghentian ekspor produk pertambangan dan penertiban pertambangan pada 12 Januari 2014 mendatang.
"Kami akan sidak terus, bahkan hingga tempat-tempat penimbunan bahan tambang di Cilacap. Di sana ditemukan barang bukti berupa timbunan bahan tambang dan alat-alat berat," tegasnya.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa instansi termasuk kepolisian untuk melakukan penutupan perusahaan tambang yang tidak bisa memenuhi syarat Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012. "Kalau enggak siap berhentiin aja," tandasnya.
Mengenai kemungkinan adanya backing pihak tertentu terhadap aktivitas pertambangan, ia menegaskan tidak khawatir. Bahkan jika adanya permainan mafia sekalipun.
"Tidak ada urusan, enggak ada urusan," tandasnya.(Merd/Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro