JAKARTA – Era yang semakin cangkih di dunia maya membuat sebagian digunakan untuk aksi kriminal dan penipuan .
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap suami istri tersangka penipu melalui media internet. KIA 37 dan ODI 32, yang merupakan WNA Nigeria dan WNI itu diamankan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu pelaku masih DPO.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, kedua tersangka menipu perusahaan di Yunani yang tengah menjalin kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan. Hal ini yang menjadi sasaran kelima tersangka . Sementara tersangka beroperasi memperdaya korban dari Semarang, Jawa Tengah.
“Caranya melakukan hacker terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban,” kata Mudjiono, (26/3).
Mujiono menuturkan, mulanya perusahaan berinisial AI di Yunani bekerjasama, dengan perusahaan berinisial SS di Korea terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhada SS, dan dalam perjanjian harus sesuai dengan jadwal.
“Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI,” ujarnya.
Tidak lama berselang, 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS, seolah-olah menyerupai perusahaan AI. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tidak lupa tersangka mengirimkan nomor rekening baru, dan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.
“Menggunakan akun email lain, tersangka mengrimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea,” jelasnya.
Dikatakan, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar dengan uang sebesar USD 749.029.00 atau setara dengan Rp 9 miliyar.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) laptop, laptop, beberap buku tabungan dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, pemalsuan, TPPU, transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 dan atau Pasal 82, 85 UU RI No 3 Tahun 2011. (*Nia)
BOGOR – Begitu banyak permasalahan Kabupaten Bogor bila dicermati dengan teliti dan seksama bukan hanya persoalan sampai saat ini tidak adanya Wakil Bupati tetapi juga adanya indikasi bagi bagi proyek dan hal yang lain .
Pro kontra terkait pernyataan wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor di jejaring facebook terkait legislatif di DPRD mengatur proyek hingga mutasi pejabat semakin memanas yang membuat sebagian elemen masyarakat merasa terusik dan bukannya membuka mengapresiasi hal yang diungkapkan lewat mensos .
Dalam hal ini seharusnya elemen masyarakat mendorong agar permasalahan yang diungkap tersebut bisa menjadi pemicu untuk membongkar kongkalikong Proyek dan yang lain .Dan yang terjadi masyarakat menjadi terbelah ada pro dan kontra .
Sebagian kelompok masyarakat mencibir dan melaporkan AMY ke MKD, sebagian lainnya justru mengapresiasi.
Ketua Aliansi Masyarakat Berdaulat, Dadun S Abdurrozak mengatakan, langkah AMY mestinya diapresiasi sebagai bagian dari keinginannya untuk menjaga marwah DPRD, bukan sebaliknya dianggap sebagai upaya pelemahan.
“apa yang ditulis dalam status AMY 99,09 persen harus ditanggapi sebagai kebenaran, karena yang disampaikan juga kelakuan teman-teman sejawatnya,” ujarnya, Sabtu (19/3).
Bahkan, lanjutnya, informasi yang disampaikan mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang mestinya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“apa yang ditulis didalam status fbnya sudah cukup bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Apalagi, sambung Dadun, kepala dinas pendidikan, Dace Supriyadi, juga memberikan pengakuan yang sama. “jadi KPK ataupun Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan formal dari AMY ataupun yang lainnya untuk bergerak,” jelasnya.
Mantan Direktur Umum PD Pasar Tohaga tersebut berpendapat, persoalan adanya wacana MKD untuk memanggil AMY, silahkan hal itu berjalan.
Yang perlu diingat, MKD hanya melakukan proses etik bukan proses hukum, sehingga tidak akan masuk pada ranah substansinya. “dalam konteks ini MKD harus hati-hati, apakah iya, anggota yang menyampaikan informasi yang tidak benar sebagai perbuatan melanggar etik?,” tuturnya.
“jangan sampai MKD bertindak sebagai organ pembungkam anggotanya yang justru ingin menjaga marwah DPRD. ini akan jadi preseden buruk,” pungkasya.(Sam)
SURABAYA – La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemprov JATIM TAHUN ANGGARAN 2012 untuk KADIN jatim .
Pihak dari La NYalla Mattalitti menyiapkan prapengadilan karena itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga kuasa hukum tersangka La Nyalla Mattalitti.
“Karena sebagai termohon, kami menunggu pemberitahuan dari pengadilan, apakah pengajuan gugatan (pra peradilan) itu ditolak atau tidak,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, (18/3).
“Kalau ada pemberitahuan sidang, kapan pun ya kami siap lah di persidangan,” jelasnya.
Kuasa hukum La Nyalla menilai penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun anggaran 2012 untuk Kadin Jatim yang digunakan pembelian IPO Bank Jatim adalah kriminalisasi terhadap La Nyalla (juga Ketua Kadin Jatim). Tudingan tersebut dibantah oleh Kejati Jatim.
“Kita sampaikan seperti sebelumnya. Ini penegakan hukum. Dalam menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti. Kan ada empat alat bukti yang kami dapatkan,” terangnya.
Romy juga menampik tudingan dari kubu kuasa hukum La Nyalla bahwa, kejaksaan terlalu memaksakan dalam menetapkan tersangka, karena belum memintai keterangan saksi-saksi.
“Kan Sprindik dikeluarkan 10 Maret, dan kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Untuk pemeriksaan tersangka belum, karena baru ditetapkan penetapan tersangka tanggal 16 Maret,” ucapnya sambil menambahkan sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan bertambah. (*Gio)
DEPOK – Untuk pertama kalinya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, menerima titipan menahan atau tempat menyandera terduga pengemplang pajak atau tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pendistribusian pupuk senilai Rp 3,1 Miliar.
Kepala Rutan Depok, Sohibur Rahman mengatakan HD pemilik dari perusahan CV. SKT di Bogor, oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III dititipkan sementara di rumah tahanan hingga melunasi tunggakan pajak oleh pelaku..
“Selama sandera pelaku kita taruh di tahanan blok B lantai 2 Kamar 207. Fasilitas semua sama dengan tahanan pidana, hanya lokasi tempat kurungan dipisah tidak dijadikan satu tempat,”ujarnya kepada Pos Kota usai press rilis bersama Dirjen Pajak Jabar di ruang pertemuan lantai dua rutan.
Penahanan pelaku menurut Karutan dilakukan sampai ada inisiatif membayar penunggakan pajak kepada Dirjen Pajak yang bersangkutan.
“Sampai pelaku sudah melunasi tanggung jawabnya sebagai penanggung pajak. Akan kita jaga dan dibuat senyaman mungkin tanpa ada perbedaan fasilitas terhadap tahanan pidana lainnya,”jelasnya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Edison mengatakan berdasarkan tentang sandera pajak mengacu kepada UU No.19 Tahun 2000 serta PP No.131 tentang penagihan pajak surat paksa lalu diadakan penyanderaan dapat dilakukan direktorat pajak kepada penanggung pajak jika belum melunasi pajak ke pemerintah.
“Ada syarat-syarat khusus penanggung wajib pajak dapat disandera jika pajak yang tidak dibayarkan ke negara paling sedikit Rp.100 juta, serta tidak ada etika baik untuk melunasi ke negara kewajiban pajak yang dibayar,”ungkapnya.
Dari 38 sandera penanggung pajak sedang proses Dirjen Pajak, pelaku HD adalah salah satu yang ditahan di Rutan Depok.
“Ada 38 penanggung pajak yang sedang dilakukan penyanderaan potensi tidak melakukan pajak Rp. 135 Miliar. Dari 38 yang sudah dibebaskan ada 32 penanggung pajak nilai realisasi yang sudah dibayarkan Rp. 108 Miliiar,”paparnya.
” HD akan ditahan sementara selama enam bulan. Berlanjut akan diperpanjang enam bulan kedepan jika selama penahanan tidak ada inisiatif baik untuk melunasi penanggungan pajak.”
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP AKP Aulia Jabar menambahkan, hasil penyelidikan pelaku HD merupakan penunggak pajak sudah dari tahun 2009 dan 2010. “Pemeriksaan sudah kita lakukan di tahun 2011 berdasarkan laporan dari Ditjen Pajak Jawa Barat,”tandasnya. (*Idr)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti.
Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life).
“Damayanti diperiksa dengan status tersangka, dan Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (16/3).
Mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta pada Rabu 13 Januari 2016.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyani dalam OTT yang digelar KPK tersebut.(*Nia)
BOGOR – Tak ingin dikatakan bertele-tele dalam menyelesaikan kasus pembelian lahan Blok B Pasar Warung Jambu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali memanggil Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk dimintai keterangannya, (3/3).
Pemanggilan ini diduga tak lain akibat campur tangannya Kejati Jabar yang menerjunkan penyidiknya untuk menangani masalah yang mencuat dengan sebutan ‘Kasus Angkahong’ ini. Tak hanya dua pejabat teras itu, Kejari Bogor juga memanggil sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman membenarkan, pemeriksaan langsung dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar. Dia menjelaskan, pertanyaan yang diberikan masih tetap sama saat pemeriksaan yang pertama karena untuk melengkapi keterangan serta melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dulu.
“Saya hanya mengulang BAP yang dulu, bedanya karena statusnya yang memeriksa dari Kejati. Pertanyaan yang dilontarkan tetap sama yakni sebanyak 30 pertanyaan. Karena sekarang sudah sampai pemberkasan, mereka memberikan kesempatan untuk melengkapi keterangan. Apa yang perlu diperbaiki dan informasi yang perlu kita sampaikan. Kalau soal pemanggilan lagi, kita belum mengetahuinya,” ujar Usmar .
Hal senada dikatakan oleh Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang menjelaskan, hanya memberikan keterangan lanjutan seperti yang sudah-sudah. “Sama halnya dengan pak wakil walikota, kita dipanggil untuk melengkapi keterangan saja. Pemeriksaan dilakukan terpisah sejak pagi tadi,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan. “Datang dari pagi, tetapi dapat giliran pemeriksaan ketika siang. Ya, dipanggil hanya untuk lanjutan pemeriksaan yang kemarin,” singkat Yudha.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Aryanto menjelaskan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemanggilan tiga orang dari kalangan birokrat Pemkot, satu instansi umum, dan dua dari ahli tetapi satu ahli tidak hadir.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kaitan perkara Angkahong untuk melanjutkan pengembangan. Diantaranya ada hal yang perlu diberikan keterangan kaitan perkara melalui mekanismenya. “Kita belum tetapkan adanya tambahan tersangka. Mereka hanya melengkapi keterangan yang diberikan oleh penyidik. Untuk menetapkan tersangka baru, harus melalui evaluasi serta tergantung pada hasil yang diberikan oleh penyidik,” terangnya.
Menurut Andi, pengembangan dilakukan agar tahap penuntutan semakin lengkap sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Ini murni lanjutan, kita libatkan para ahli untuk menghitung adanya penyimpangan. Yang jelas dalam proses penanganan kasus ini perlu ada tahapan sesuai dalam Undang-undang. Mudah-mudahan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tukasnya.
Terkait pemanggilan terhadap Walikota Bogor Bima Arya, Andi menambahkan, sangat berpotensi Walikota dipanggil lagi, tetapi belum bisa diketahui waktunya. “Saya belum bisa memberikan informasi kapan Walikota akan dipanggil,” tandasnya.
Pantauan PAKAR sendiri, sebanyak enam orang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan lima orang diantaranya memenuhi panggilan untuk datang ke kantor Kejari di Jalan Juanda nomor 6.
Dari lima orang tersebut, tiga diantaranya merupakan pejabat Pemkot Bogor, yaitu Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekda Kota Bogor Ade Syarip Hidayat dan Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bogor, Yudha Hidayat Priatna. Dua orang lainnya dari pihak swasta dan pihak ahli. Seperti diketahui, pemanggilan kemarin terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jambu Dua, untuk keperluan pengembangan bahan penyidikan.
Akhir 2015, Kejaksaan Negeri Bogor sebenarnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), dan Adnan (dari tim apresial). Belum ada penambahan tersangka terkait pemeriksaan kali ini. Kejaari juga belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.(Pakar/Sam)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Namun hingga Selasa (1/3), KPK masih terus meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk memeriksa Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Namun seperti anggota DPR dari Komisi V yang sudah diperiksa sebelumnya, Lasarus juga ikut bungkam saat ditanya. Ia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk koleganya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Damayanti Wisnu Putranti.
“Saya diperiksa soal Damayanti,” aku Lasarus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (1/3).
Lasarus kemungkinan diperiksa terkait aliran dana yang mengalir ke Komisi V untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku yang akan ditangani oleh Kementerian PUPR. Apalagi pada tahun 2015 lalu, sejumlah anggota Komisi V pernah pergi ke Maluku pada tahun 2015 lalu. Sebagai Wakil Ketua Komisi V, Lasarus diduga kuat pernah mendengar, melihat, dan mengetahui kunjungan yang dilakukan sejumlah anggota Komisi V ke Maluku.
Hingga saat ini, sebagian anggota Komisi V yang mengikuti kunjungan tersebut sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam kasus ini, KPK juga sudah memanggil beberapa saksi dari anggota DPR serta para staf dari Komisi V. Januari lalu, KPK memeriksa Anggota Komisi V DPR asal Golkar Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng alias Asenk. Keduanya bahkan sudah dicegah untuk bepergian keluar negeri.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah memastikan akan ada tersangka baru dalam penyidikan kasus ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini, bahkan sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Meski demikian, Agus masih enggan membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Agus hanya menyebut tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang masing-masing terdiri dari pihak swasta dan anggota dewan.
Tidak hanya memeriksa puluhan saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk di ruang kerja Budi di Senayan dan Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Ambon, Maluku. Kasus suap mulai terbongkar ketika KPK menangkap Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini bersama Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Januari 2016.
Oleh penyidik KPK, Damayanti, Dessy, dan Julia disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia. Uang itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
Atas perbuatannya, Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (*Adyt)
SINGAPARNA – Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat uang palsu di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, selama Februari 2016. Dari enam tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Purwakarta. Mereka yakni MS (66), SJ (46), AG (46), NA (34), AQ (51), dan RF (39).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Pandu Panduwinata dalam ekspose yang digelar di Polres Tasikmalaya, Jumat (26/2/2016) mengatakan, pengungkapan sindikat peredaran Upal bermula dari penangkapan MS (66) yang membelanjakan uang palsu di Pasar Singaparna,9 Februari 2016 lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 1.100.000, dari total Rp 1.500.000 uang palsu yang dimiliki MS.
“Kita tangkap MS di Alun- alun Singaparna. Kami sebut uang palsu itu Kw1, karena benar-benar sangat mirip, dan banyak warga terkecoh. Bahkan, sinar UV juga bisa lolos. Hanya kelemahannya, uang tersebut sedikit mengelupas saat terkena air, dan di pojok kanan uang tidak ada huruf braile,” ucap Pandu Winata.
Pandu melanjutkan, dari pengakuan MS, Polres Tasikmalaya langsung mengembangkan penyidikan dan menangkap marketing uang palsu, SJ (47) dan AG (46) pada 13 Februari 2016.
“Dari keterangan tersangka kami visa menangkap RF (30) yang merupakan pembuat dan pencetak upal di Cikarang, dilanjutkan penangkapan AQ (51), orang yang merapikan upal yang dibuat oleh RF di Purwakarta,” kata Pandu.
Dari penyelidikan tersebut, Polres Tasikmalaya mengamankan uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 33.300.000, mesin cetak upal, mesin laminating, tiga kaleng cat semprot, kertas A4, dan dua laptop.
Pandu mengungkapkan, kemungkinan peredaran upal di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur masih berlangsung. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. (PR/Asp)
SERANG – Sidang perdana kasus dugaan suap pendirian Bank Banten dengan terdakwa mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, di gelar di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Banten HM Hartono bersama anggota banggar.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M Sainal disebutkan, anggota DPRD Banten Tri Satya Sentosa meminta uang kepada Ricky Tampinongkol sebesar Rp60 juta yang disebut dengan nama samaran empek-empek untuk dibagikan kepada 40 anggota Banggar DPRD Banten. Permintaan tersebut dalam rangka kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah enggan berkomentar banyak terkait keterangan mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Ditemui diruang kerjanya siang ini, Asep mengatakan, mengerjakan sepenuhnya proses tersebut kepada penegak hukum. Asep enggan berkomentar banyak terkait isi kesaksian Ricky dan bukti-bukti yang dipaparkan saat persidangan.
“Kita serahkan dulu pada proses hukum, sekarang kan lagi jalan prosesnya, jadi kita tunggu saja,” kata Asep kepada sejumlah sejumlah wartawan.
Untuk diketahui, kemarin, Ricky Tampinongkol hari ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Dirut PT Banten Global Development tersebut mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ; Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih dan Dian Hamis.
Dalam persidangan dipaparkan bukti pesan singkat antara Ricky, SM Hartono, dan Fl Tri Saya Santosa, disebutkan pembagian uang kepada enam fraksi di DPRD Banten dan pimpinan dewan.
(*Sal)
TANGERANG – Perumahan mewah bukan jaminan untuk tempat hunian terkadang disalah gunakan peruntukannya .Sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal digerebek petugas Polsek Serpong di kawasan Perumahan Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kel. Jelupang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari dalam home industri itu, polisi menyita 1600 botol miras palsu siap edar, dua drum alkhohol, dua dirigen bahan pewarna serta alat pembuatannya.
Selain menyita ribuan botol miras palsu, polisi juga mengamankan Ny ND,38, yang diketahui sebagai sang pemilik pabrik ilegal dan empat orang karyawannya masing-masing berinisial MSK.22, Ar,24, FQ,32 dan B,31.
“Mereka kami jerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Soemiran. (23/10) .
M. Iqbal menjelaskan penggerebekan yang dilakukan anggotanya itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga kegiatan di dalam rumah milik Ny ND. Setelah dilakukan penyidikan, petugas kemudian melakukan penggerebakan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Ketika digerebek oleh petugas, empat orang karyawan saat itu tengah bekerja memproduksi miras dengan merk Mansion Whisky dan Mansion House Vodka palsu.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami langsung mengamankan sang pemilik pabrik ilegal di daerah Cikokol, Kota Tangerang,” kata kapolsek.
Kini, kelima tersangka berikut barang bukti ribuan botol miras palsu diamankan di Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan.(*Elk)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro