BANDUNG – Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser resmi menjabat Kepala Polresta Bogor. Pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan (sertijab) digelar di aula Muryono Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748, Bandung, Senin (7/1).
Upacara sertijab itu dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto. Hendri yang sebelumnya menjabat sebagai dosen di Sespim Polri menggantikan Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Sertijab juga dilakukan untuk jabatan Dirlantas Polda Jabar dari Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono kepada penggantinya Kombes Mohammad Aris.
Acara yang dihadiri Wakapolda Brigjen Polisi Supratman serta sejumlah pejabat utama Polda Jabar itu berlangsung secara tertutup.
Pergantian pejabat di lingkungan Polda Jabar ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3185/XII?KEP/2018 tertanggal 21 Desember 2018,
Usai pelantikan, Hendri Fiuser mengatakan, akan melakukan pengawasan dan penguatan di daerah-daerah yang rawan konflik jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden April mendatang.
“Kami telah melakukan pemetaaan dan juga pengawasan di daerah rawan. Bogor Kota ini merupakan daerah perbatasan dengan ibukota DKI Jakarta jadi perlu atensi khusus,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Pria yang akrab disapa Aher itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Aher, pihaknya juga memanggil Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. “Keduanya dipanggil sebagai saksi,” jelasnya, (7/1/2019).
Aher sendiri pernah dipanggil, namun dirinya tidak hadir dengan alasan surat panggilan yang dikirim oleh KPK salah alamat. Nama Aher mencuat di kasus Meikarta saat proses pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat menjabat sebagai gubernur, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (*/Adyt)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera menuntaskan dua kasus besar yang menguras APBD DKI Jakarta hingga ratusan miliar. Yaitu pembelian lahan RS Sumber Waras dan pembelian lahan di Cengkareng.
Direktur eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad meminta dua kasus tersebut segera dituntaskan. “Dua kasus ini sepertinya luput dari ingatan publik, ini tidak bisa dibiarkan, harus dituntaskan,”katanya, Sabtu (5/1).
Syaiful mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta pimpinan Bambang Widjojanto bekerjasama dengan KPK RI segera menuntaskan persoalan tersebut. Anies sebagai gubernur juga harus terus mendorong dan megambil langkah jelas mengarah untuk menuntaskannya.
“KPK punya tanggungjawab besar menyelesaikannya, kalau tidak mau disebut tidak bernyali mengusut kasus tersebut,” ujar Syaiful.
Syaiful berharap, Pemprov DKI Jakarta aktif dalam upaya mengembalikan atau menyelamatkan uang rakyat yang menguap dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras dan lahan di Cengkareng. “Segera bawa ke proses hukum. Biar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemprov,” tegas aktivis HMI itu.
“Karena kalau tidak, justru ini bisa dianggap (pemerintahan Anies) melakukan pembiaran, bahkan melindungi dugaan korupsi ini. Kasus ini harus terus diblow-up dan tidak dilupakan,” tambah dia.
Sementara itu, politisi Gerindra, Inggard Joshua mendesak Pemprov DKI Jakarta segera membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. “Pemprov harus menyelamatkan kerugian daerah, yang ditimbulkan akibat pembelian lahan dengan nilai mencapai Rp 800 miliar tersebut,” ujar Inggard.
Pemprov, kata Inggard, juga harus menuntaskan kasus pembelian lahan di Cengkareng yang akan dipruntukkan pembangunan rusun
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat tahun 2015 seharga Rp 668 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno.
Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta). Lahan itu dibeli untuk pembangunan rumah susun (rusun).
BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat kemudian sempat melibatkan Bareskrim Polri.
Pada saat itu, upaya mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Toeti sempat dilakukan. Namun tak ditemui kata sepakat. Toeti justru mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani kasus itu memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian BPK menilai adanya kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Uang senilai Rp 668 miliar harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut. (*/Ag)
SURABAYA – Prostitusi online berhasil dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Itu setelah penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), yang yang terrnyata dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritis Ibukota.
Disebut-sebut ada sederet artis cantik terciduk saat melayani tamu dalam kamar hotel. Satu dari dua artis cantik yang ditangkap itu berinisial VA (27), yang diduga artis FTV (film televisi).
Satu artis berinisial VA turut diamankan di kamar hotel yang berbeda. Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan kedua artis itu terbukti terlibat kejahatan asusila yaitu prostitusi online.
“Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel,” jelasnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Arman mengatakan,” kedua artis itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
“Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru tangkap ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu tersangka. “Ada 1 tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari,” lanjutnya.
Dikatakan Harissandi, pihaknya mengetahui hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Yang mana kegiatan prostitusi online ini dilakukan di wilayah Jatim “Kita mengetahui hal ini dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim,”tuntasnya. (*/Gio)
CIREBON – Polres Cirebon mengungkap jaringan perdagangan manusia bermodus kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam perdagangan manusia.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan manusia itu setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, DS (17) pada November lalu. Dokumen milik DS dipalsukan oleh para tersangka.
“Dokumen DS ini usianya dipalsukan. Usia aslinya 17 tahun menjadi 21 tahun. Karena untuk memenuhi syarat sebagai calon TKI,” ucap Suhermanto kepada awak media saat pers rilis, Kamis (3/1/2019).
Pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial, R, JS, CL, dan AT. Para tersangka, lanjut dia, merupakan warga Kabupaten Cirebon. Suhermanto menyebutkan keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
“R ini membawa korban ke PT yang dikelola JS. Semua dokumen persyaratan korban ini ternyata dipalsukan oleh R dan JS melalui peranan CL dan AT,” ucap Suhermanto.
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan CL dan AT berperan memalsukan dokumen calon TKI, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, bisnis pemalsuan dokumen yang dijalani CL dan AT sudah berjalan sejak tiga tahun lalu.
“Tarif untuk memalsukan dokumen itu dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sejauh ini memang pemalsuan dokumen itu khusus calon TKI,” katanya.
Dokumen palsu tersebut, lanjut dia, digunakan untuk mengurus paspor dan identitas tenaga kerja korban di intansi terkait. Beruntung, DS gagal diberangkatkan karena polisi berhasil membekuk sindikat tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, apakah ada intansi yang terlibat atau tidak. Masih kita kembangkan,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 stempel dengan logo sejumlah intansi kedinasan, 300 lembar blangko kartu keluarga, akte kelahiran, dan ijazah, printer, alat laminating, dan lainnya.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal perdagangan orang undang-undang nomor 21/2007 minimal ancaman 3 tahun penjara,” tandasnya.(*/El)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI.
KPK juga meminta Menpora Imam Nahrawi untuk kooperatif jika dirinya dipanggil nanti.
“Tinggal nanti dipanggil menjelaskan apa yang diketahui secara lengkap dan bawa dokumen pendukung juga. Nanti saksi-saksi lebih lanjut akan kami informasikan lagi yang pasti di awal Januari kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan suap tersebut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019).
Meski begitu, Febri enggan membeberkan kapan Imam akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Namun, ia mengapresiasi pernyataan Imam yang sempat menyebut jika dirinya akan hadir jika dipanggil penyidik KPK.
“Saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir, saya kira itu bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI. Mereka ialah, selaku pemberi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Uang Rp 100 juta tersebut berataskan nama Johny E Awuy namun dalam penguasaan Mulyana. Sedangkan mobil Chevrolet Captiva merupakan milik Eko Triyanto.
Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
KPK sendiri sudah melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari ruangan Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol kepada para tahanan. Penerapan borgol terhadap tahanan dilakukan mulai Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penerapan borgol terhadap tahanan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
Peraturan baru itu diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap tahanan KPK.
“Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK, aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan ” kata Febri, di Jakarta, (2/1/2019).
Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady. Ia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Tubagus dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus yang merupakan kakak ipar Bupati Irvan terlihat mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK.
Selain di Jakarta, Febri menambahkan, pelaksanaan pemborgolan itu juga baru akan dilakukan di Bandung. “Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Yudisial menyatakan, sepanjang 2018 telah merekomendasikan sebanyak 63 hakim ke Mahkamah Agung untuk dijatuhi sanksi, lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus merinci, dari 63 hakim tersebut, 40 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
“Kategori perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH di antaranya adalah, bersikap tak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh 6 orang, kesalahan pengetikan 5 orang dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang,” ujar Jaja dalam jumpa pers di kantor KY, Jalan Kramat Rata No 57, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Kendati demikian, usulan KY tersebut tak sepenuhnya dilaksanakan oleh MA, Sebab kata Jayus masih ada tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA.
“Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY,” ungkap Jaja.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan, dari 39 laporan yang telah diputuskan dalam sidang pleno, baru 18 yang ditangani oleh MA dan 15 belum dijawab oleh MA. Dan 6 lainnya ada 3 yang sedang diproses di MKH, 2 sedang proses sidang dan 1 susah putus.
“KY sering tak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat, lantaran MA atau badan pengadilan tak bersedia memberikannya,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menerapkan hukuman mati terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang menyeret pejabat Kementerian PUPR.
Sebab, dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dugaan suap tersebut salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang merupakan daerah bencana.
“Kemudian bagaimana ini bisa dikorupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, itu kan. Memang bisa di hukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak,” ucapnya di gedung KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Meski begitu, Saut tidak ingin gegabah. Pihaknya akan mempelajari secara detail terlebih dahulu terkait perkara tersebut dan pasal tentang hukuman mati tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu kalau relevan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.
Saut merinci peran dari para tersangka. Diduga sebagai pemberi ialah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Adapun dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh mereka. Proyek itu terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang itu diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. (*/Ag)
SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten meningkatkan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda ke tingkat penyedikan. TIga orang ditetapkan jadi tesangka.
Ketiga tersangka dugaan pungli di RSUD dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, itu di antaranya, FL, oknum ASN yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) serta ID dan B dari pihak ketiga pemilik kendaraan. Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran serta uang sebesar Rp 15 juta.
“Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dr. Dadang Herli didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Plt Direktur RSDP dr Sri Nurhayati dan Wadir Pelayanan RSDP dr Rahmat saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam.
Dadang menjelaskan dalam kaitan penangan korban tsunami ini pihak RSDP telah menerima limpahan jenazah dari RSUD Berkah Pandeglang sebanyak 34 jenazah. Dari jumlah jenazah tersebut, ketiga tersangka terbukti melakukan pungli terhadap 6 ahli waris.
“Jenazah lainnya dibawa oleh pihak keluarga korban menggunakan kendaraan pribadi. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda,” kata Dadang seraya mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, dugaan perkara ini muncul setelah salah satu kerabat korban mengambil jenazah kerabatnya yang meninggal terkena tsunami.
Badiamin Sinaga, kerabat korban menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) yang meminta pembayaran atas biaya perawatan jenazah dan transportasi. Adapun rincian biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
“Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirnya karena korban orang Jakarta jadi akan mudah diminta uang,” kata Badiamin, Rabu (26/12/2018).
Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum berisinisial L. Si oknum memberikan kuitansi atas pembayaran pungutan tersebut. “Ada kuitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” kata dia.
Pungutan tersebut, kata dia, diminta oknum di rumah sakit kepala Leo Manullang. Leo merupakan kerabat korban yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten. Korban merupakan kerabat Leo yang berdomisili di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, korban sedang berlibur di Pantai Carita.
Nilai pungutan tersebut bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. (*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro