JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol kepada para tahanan. Penerapan borgol terhadap tahanan dilakukan mulai Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penerapan borgol terhadap tahanan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
Peraturan baru itu diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap tahanan KPK.
“Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK, aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan ” kata Febri, di Jakarta, (2/1/2019).
Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady. Ia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Tubagus dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus yang merupakan kakak ipar Bupati Irvan terlihat mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK.
Selain di Jakarta, Febri menambahkan, pelaksanaan pemborgolan itu juga baru akan dilakukan di Bandung. “Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro