JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan, sepanjang 2018 telah merekomendasikan sebanyak 63 hakim ke Mahkamah Agung untuk dijatuhi sanksi, lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus merinci, dari 63 hakim tersebut, 40 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
"Kategori perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH di antaranya adalah, bersikap tak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh 6 orang, kesalahan pengetikan 5 orang dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang," ujar Jaja dalam jumpa pers di kantor KY, Jalan Kramat Rata No 57, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Kendati demikian, usulan KY tersebut tak sepenuhnya dilaksanakan oleh MA, Sebab kata Jayus masih ada tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA.
"Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY," ungkap Jaja.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan, dari 39 laporan yang telah diputuskan dalam sidang pleno, baru 18 yang ditangani oleh MA dan 15 belum dijawab oleh MA. Dan 6 lainnya ada 3 yang sedang diproses di MKH, 2 sedang proses sidang dan 1 susah putus.
"KY sering tak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat, lantaran MA atau badan pengadilan tak bersedia memberikannya," tandasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro