JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI.
KPK juga meminta Menpora Imam Nahrawi untuk kooperatif jika dirinya dipanggil nanti.
“Tinggal nanti dipanggil menjelaskan apa yang diketahui secara lengkap dan bawa dokumen pendukung juga. Nanti saksi-saksi lebih lanjut akan kami informasikan lagi yang pasti di awal Januari kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan suap tersebut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019).
Meski begitu, Febri enggan membeberkan kapan Imam akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Namun, ia mengapresiasi pernyataan Imam yang sempat menyebut jika dirinya akan hadir jika dipanggil penyidik KPK.
“Saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir, saya kira itu bagus,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI. Mereka ialah, selaku pemberi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Uang Rp 100 juta tersebut berataskan nama Johny E Awuy namun dalam penguasaan Mulyana. Sedangkan mobil Chevrolet Captiva merupakan milik Eko Triyanto.
Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
KPK sendiri sudah melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari ruangan Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro