JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menerapkan hukuman mati terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang menyeret pejabat Kementerian PUPR.
Sebab, dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dugaan suap tersebut salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang merupakan daerah bencana.
“Kemudian bagaimana ini bisa dikorupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, itu kan. Memang bisa di hukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak,” ucapnya di gedung KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Meski begitu, Saut tidak ingin gegabah. Pihaknya akan mempelajari secara detail terlebih dahulu terkait perkara tersebut dan pasal tentang hukuman mati tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu kalau relevan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.
Saut merinci peran dari para tersangka. Diduga sebagai pemberi ialah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Adapun dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh mereka. Proyek itu terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang itu diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro