JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Pria yang akrab disapa Aher itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Aher, pihaknya juga memanggil Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. “Keduanya dipanggil sebagai saksi,” jelasnya, (7/1/2019).
Aher sendiri pernah dipanggil, namun dirinya tidak hadir dengan alasan surat panggilan yang dikirim oleh KPK salah alamat. Nama Aher mencuat di kasus Meikarta saat proses pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat menjabat sebagai gubernur, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro