JAKARTA – Setelah kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Walikota Taksikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Budiman diduga telah menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penetapan Walikota Tasikmalaya jadi tersangka dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Rabu pagi hingga sore hari beberapa penyidik KPK menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya. Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari hasil penggeledahan disita beberapa barang bukti berupa dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.
Budi pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran terhadap yaya yang akhirnya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Bahkan 14 April lalu Walikota Tasikmalaya itu kembali diperiksa KPK. Dia mengaku diperiksa terkait proposal APBD 2018.
Ketika penyidik KPK selesai memeriksa kantor Walikota Tasikmalaya, Budi sempat memimpin rapat bersama Wakil Walikota dan pejabat penting lainnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Norman Zein Nahdi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“Saksi Norman Zein Nahdi akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Ia juga mengatakan KPK akan memeriksa dua pejabat Kemenag, yakni Kasubbag Pengadaan Kemenag Septian Saputra dan Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.
“Pemeriksaan keduanya adalah sebagai saksi untuk tersangka RMY,” sambungnya.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia diduga menerima suap Rp300 juta terkait seleksi jabatan di Kemenag pada 2018-2019.
Selain itu, dua lainnya juga telah berstatus tersangka karena diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Mereka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin atau HRS. (*/Ag)
TASIKMALAYA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, Rabu (24/4/2019). Pemeriksaan dilakukan langsung ada sang walikota.
“Saya lihat Pak Walikota ada di ruang tamu ruangannya, saya lihat beliau, dan beliau melihat saya. Waktu minta izin ke petugas saya mau masuk ke dalam, petugas berompi KPK belum mengizinkan, karena pemeriksaan masih dilakukan,” kata Wakil Walikota, Muhammad Yusuf, kepada wartawan
Ia mengaku tak bisa masuk ruangan itu saat petugas berseragam memeriksa ruang kerja tasannya itu. “Yang memeriksa itu petugas pakai rompi krem yanga da tulisan KPK,” ucapnya. “Saya nggak tahu kasua apa tapi saya lihat ada berkas-berkas di meja, juga di meja sekpri-nya.”
Ia berharap warga tak terpengaruh akan penggeledahan itu. “Semua akan berjalan sebagai mana mestinya,” katanya. (*/Dad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, staf Menag Lukman sudah datang ke KPK untuk memberi surat keterangan jika Lukman tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung,” ucap Febri, Rabu (24/4/2019).
Karena itu, lanjut Febri, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” tandasnya.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/Ag)
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi adanya peristiwa pembakaran sejumlah kotak suara yang terjadi di beberapa daerah seperti di Maluku, Jambi, dan Sumatra Barat.
Politikus Partai Golkar ini mendesak Polri mengusut tuntas peristiwa pembakaran tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum positif yang berlaku.
“Mendorong KPU dan Bawaslu untuk segera mencari solusi terhadap kotak suara yang dibakar dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah tersebut,” ujar Bamsoet, (23/4/2019).
Bamsoet juga mendesak KPU dan Bawaslu mengevaluasi seluruh persoalan di Pemilu 2019. Kemudian memastikan hasil pesta rakyat lima tahunan tersebut berdasarkan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak memprovokator, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya, serta tetap berpedoman berdasarkan data resmi KPU untuk mengetahui hasil penghitungan riil Pemilu 2019,” tandasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir sebagai tersangka. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Proyek PLTU-Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut penetapan Sofyan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sudah menjerat sejumlah nama seperti Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan.
“Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU-Riau1,” kata Saut dalam konfrensi Pers di Markas KPK, Selasa (23/4/2019).
KPK menduga Sofyan ikut kecipratan uang jasa dari kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.”SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” ungkapnya.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier 2 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Ia diangga terbukti melakuan korupsi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipiko, Jakarta Pusat (23/4/2019).
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun hal meringankan dan memberatkan dalam putusan hakim adalah Idrus bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana serta tak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp250 juta.
Uang Rp2 miliar diberikan Kotjo pada 25 September 2017. Saat itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu dipakai untuk keperluan Munaslub Golkar.
Sementara itu, uang Rp250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada Juni 2018. Uang itu diberikan setelah Idrus menghubungi Kotjo.
Semua uang tersebut diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.
Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengakuan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang menyeret nama Nusron Wahid.
Nusron disebut sebagai pihak yang memerintahkan Bowo Sidik mengumpulkan uang untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu.
“Iya nanti nanti kita pelajari apakah ada terkait langsung tidak langsung dengan peristiwa pidananya atau persoalan kontestasi kita harus harus lihat di situ,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).
Bowo melalui kuasa hukumnya Saut Edward Rajagukguk menyebut Nusron menyiapkan 600 ribu amplop untuk serangan fajar. Saut juga menyebut jika perintah menyiapkan 400 ribu amplop itu disampaikan Nusron secara langsung saat melakukan pertemuan dengan Bowo di Gedung DPR RI.
Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II. Bowo dan Nusron maju sebagai Caleg di Dapil yang sama. Namun, semua tudingan itu telah dibantah Nusron.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130 ribu. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Senin (22/4/2019).
Abraham yang juga mantan Direktur Pemasaran PT LEN Industri itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat politikus Golkar, Markus Nari.
“Abraham Mose diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
PT LEN merupakan salah satu korporasi yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.
Tak hanya Abraham Mose, dalam mengusut kasus ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT LEN Industri lainnya, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan, Andra Yastrialsyah Agussalam; serta Direktur Teknologi dan Produksi Darmansyah Mappangara.
Selain itu, KPK juga memeriksa Karyawan PT LEN Industri, Mursid Indarto; staf bagian ICT PT LEN Industri Andi Rahman; serta mantan Kadiv yang kini menjadi Dirut PT SEI, Agus Iswanto.
Seperti halnya Abraham Mose, para petinggi dan karyawan PT LEN Industri itu juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.(*/Jun)
JAKARTA – Dua mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dan Iswahyu Widodo, didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019).
“Terdakwa sepakat untuk membantu pengurusan perkara dengan imbalan Rp500 juta dalam bentuk dollar Singapura,” kata Jaksa Ferdian saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Suap diterima dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga itu diduga terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Atas perbuatannya, kepada pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta SeIatan (Ketua Majelis Hakim); Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan; dan Muhammad Ramadhan selaku panitera penggati PN Jakarta Timur. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Selain itu, ada pula Arif Fitrawan selaku advokat dan Martin P Silitonga selaku pihak swasta. Martin diketahui saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.
Advokat Arif Fitrawan, diduga menitipkan uang 47 ribu dollar Singapura atau setara Rp 500 juta ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga sebelumnya majelis hakim juga telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Arif Fitawan melalui Muhammad Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela.
Suap itu diduga bertujuan supaya tidak diputus N.O yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 an disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro