JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier 2 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Ia diangga terbukti melakuan korupsi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipiko, Jakarta Pusat (23/4/2019).
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun hal meringankan dan memberatkan dalam putusan hakim adalah Idrus bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana serta tak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp250 juta.
Uang Rp2 miliar diberikan Kotjo pada 25 September 2017. Saat itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu dipakai untuk keperluan Munaslub Golkar.
Sementara itu, uang Rp250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada Juni 2018. Uang itu diberikan setelah Idrus menghubungi Kotjo.
Semua uang tersebut diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.
Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro