JAKARTA - Setelah kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Walikota Taksikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Budiman diduga telah menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penetapan Walikota Tasikmalaya jadi tersangka dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Rabu pagi hingga sore hari beberapa penyidik KPK menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya. Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari hasil penggeledahan disita beberapa barang bukti berupa dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.
Budi pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran terhadap yaya yang akhirnya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Bahkan 14 April lalu Walikota Tasikmalaya itu kembali diperiksa KPK. Dia mengaku diperiksa terkait proposal APBD 2018.
Ketika penyidik KPK selesai memeriksa kantor Walikota Tasikmalaya, Budi sempat memimpin rapat bersama Wakil Walikota dan pejabat penting lainnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro