JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pelarangan itu keluar atas pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
“KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan pengusutan kasus suap PLTU Riau-1. Ia meyakini cara ini akan membuat Sofyan Basir mudah dimintai keterangan.
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” kata Febri.
Terkait jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Febri mengatakan hal itu domain penyidik KPK. Pemeriksaan saksi dijadwalkan terhadap 10 saksi,” kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (*/Her)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro