JAKARTA - Dua mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dan Iswahyu Widodo, didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019).
"Terdakwa sepakat untuk membantu pengurusan perkara dengan imbalan Rp500 juta dalam bentuk dollar Singapura," kata Jaksa Ferdian saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Suap diterima dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga itu diduga terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Atas perbuatannya, kepada pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta SeIatan (Ketua Majelis Hakim); Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan; dan Muhammad Ramadhan selaku panitera penggati PN Jakarta Timur. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Selain itu, ada pula Arif Fitrawan selaku advokat dan Martin P Silitonga selaku pihak swasta. Martin diketahui saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.
Advokat Arif Fitrawan, diduga menitipkan uang 47 ribu dollar Singapura atau setara Rp 500 juta ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga sebelumnya majelis hakim juga telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Arif Fitawan melalui Muhammad Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela.
Suap itu diduga bertujuan supaya tidak diputus N.O yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 an disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro