JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, staf Menag Lukman sudah datang ke KPK untuk memberi surat keterangan jika Lukman tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung,” ucap Febri, Rabu (24/4/2019).
Karena itu, lanjut Febri, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
“KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” tandasnya.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro