JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir sebagai tersangka. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Proyek PLTU-Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut penetapan Sofyan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sudah menjerat sejumlah nama seperti Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan.
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU-Riau1," kata Saut dalam konfrensi Pers di Markas KPK, Selasa (23/4/2019).
KPK menduga Sofyan ikut kecipratan uang jasa dari kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1."SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ungkapnya.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro