BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana menjalani pemeriksaan polisi selama empat jam berkaitan kasus dugaan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Elih membeberkan soal prosedur penerbitan SKTM kepada penyidik Satreksrim Polrestabes Bandung.
SKTM digunakan sebagai salah satu syarat bagi pendaftar via afirmasi agar bisa diterima sekolah negeri di Kota Bandung. Soal proses PPDB ini memicu kekisruhan berujung protes lantaran warga mampu, daftar sekolah memanfaatkan SKTM.
“Saya diminta sebagai saksi dalam kasus SKTM bodong. Tadi diminta menjelaskan secara normatif dari awal penyusunan Perwal (Peraturan Wali Kota), sosialisasi hingga pelaksanaanya (SKTM) seperti apa,” kata Elih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, (4/8).
Elih ditanya juga oleh penyidik soal SKTM untuk PPDB itu sumbernya dari siapa. Menurut Elih, merujuk pada Perda No.15/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan jika siswa kategori tidak mampu itu dibuktikan dengan SKTM dari pihak berwenang.
“Namun saya tidak menjelaskan siapa pihak berwenang dimaksud. Memang dalam aturannya hanya pihak berwenang saja. Tapi selama ini SKTM dikeluarkan oleh lurah,” ucap Elih yang memakai pakaian kemeja putih lengan panjang.
Elih mulai diperiksa pukul 15.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Dia mengklaim bisa menjawab seluruh sodoran pertanyaan penyidik. Namun Elih mengaku tidak ingat jumlah pertanyaannya.
Berkaitan kasus penyalahgunaan SKTM ini dia memercayai sepenuhnya kepada polisi guna mengusut tuntas. “Kami serahkan kepada polisi,” ucap Elih.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menyatakan penyelidikan kasus SKTM diduga datanya bodong berkaitan PPDB ini berdasarkan laporan dari Disdik Kota Bandung. “Sudah 20 saksi yang kami dengar keterangannya. Mereka antara lain Kadisdik Kota Bandung dan tiga kepala sekolah,” ujar Ngajib.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 12 lembar SKTM yang disinyalir datanya palsu. Selain itu, Ngajib menyatakan, pihaknya menggeledah empat sekolah negeri tingkat SMP dan SMA.
Hasil penelusuran polisi, menurut Ngajib, dokumen 12 SKTM itu indikasinya diterbitkan oleh sejumlah kelurahan di Kota Bandung. Namun dia masih menutup rapat nama-nama kelurahan yang diduga melakukan penyalahgunaan dokumen SKTM. Ngajib hanya menyebutkan ada satu kelurahan yang mengeluarkan lebih dari satu SKTM bodong.
“SKTM itu justru dimiliki orang tergolong mampu. Kasus ini masih proses penyelidikan. Belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya (*And).
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan rapat koordinasi menyangkut masalah pelanggaran berat HAM, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7)
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menkopolhukam, Tedjo Edhi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, Ketua Komnas HAM, dan perwakilan dari kepolisian.
“Ini rapat kami yang ketiga kalinya terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung,” kata Menkopolhukam Tedjo Edhi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan semua pihak dalam rapat koordinasi tadi telah sepakat dan berkesimpulan bahwa langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah semakin maju.
Termasuk dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga melaporkan tugas sosialisasi dan pendekatan serta penjelasan kepada pihak terkait soal penyelesaian kasus HAM telah menemui titik terang serta ada kesamaan.
“Ada semangat dan sikap agar perkara pelanggaran HAM berat selesai. Supaya kita semua terlepas dari sandera kesalahan masa lalu,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan, dalam kesempatan berikutnya ia akan membentuk tim kerja sesuai dengan arahan Menkopolhukam. Nantinya titik berat upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat berada di tangan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
“Saya tegaskan lagi di sini kami sudah sepakat, perkarapelanggaran HAM berat masa lalu ini bisa segera diselesaikan dan dituntaskan secepat mungkin setidaknya dalam periode pemerintahan saat ini,” tandasnya.(*Wel)
JAKARTA – Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad yang juga tersangka pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan kali ini, meskipun diperiksa di Bareskrim namun penyidik yang memeriksa yaitu dari Polda Sulselbar.
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk jaksa yang mengembalikan berkas Samad ke penyidik Sulselbar.
Usai diperiksa, Samad tetap mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari kriminalisasi hukum yang dialami oleh pegawai KPK serta pimpinan KPK lainnya.
Namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Samad menghormati dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa karena ini merupakan bagian dari proses hukum.
“Walau akal sehat dan sense saya mengatakan ini adalah kriminalisasi hukum, tapi saya tetap mengikuti hukum. Ini pembelajaran untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Samad di Bareskrim, Kamis (2/7)
Untuk diketahui, atas dugaan pemalsuan dokumen Samad sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulselbar.Setelah diperiksa jaksa, berkas dikembalikan ke penyidik Polda Sulselbar untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Atas petunjuk itu, kini Samad diperiksa di Bareskrim.(*Wel)
JAKARTA – Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Manager operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.
Dadang Prijatna adalah karyawan dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau biasa disapa Wawan. Saat ini Dadang dan Wawan telah menyandang status tersangka.
“DP (Dadang Prijatna) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6).
Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang pejabat daerah di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun empat tersangka tersebut yakni dua Anggota DPRD Musi Banyuasin yakni Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra.
Sementara dua lagi yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin, Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Musi Banyuasin, Fahsyar (F).
Keempat pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan suap perubahan APBD 2015 Musi Banyuasin (Muba)
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo memaparkan kronologi saat tim penyelidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke empat tersangka itu.
“Sekitar pukul 20.40 WIB di rumah kediaman saudara BK anggota DPRD Kabupaten Muba, Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang Kota Palembang,” kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).
“Tim penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di rumah Pak BK ini ada delapan orang yang terdiri dari driver, security, ada juga dari kepala dinas di Kabupaten Muba dan ada anggota DPRD,” terangnya.
Setelah ditangkap, kata Johan, mereka kemudian diboyong ke Mako Brimob Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan intensif. “Pemeriksaan di sana di Mako Brimob Sumsel,” katanya.
Dalam oprasi tangkap tangan ini, Satgas KPK juga mengamankan uang Rp2,56 miliar. Uang itu diduga suap kepada DPRD Muba terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ketika dilakukan OTT ditemukan di tempat kejadian sebuah tas warna merah marun, nanti akan ditunjukkan di gambar yang berisi uang pecahan 50 ribu, 100 ribu dalam bentuk rupiah,” ungkap Johan.
“Jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar dugaan sementara pemberian uang ini dari Kepala Dinas Muba kepada anggota DPRD,” pungkasnya.(*Wel)
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai 32 miiar masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus yang perkembangannya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Status Pak DI (Dahlan Iskan) masih saksi, besok Rabu kita akan panggil untuk diperiksa penyidik,” kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin, Selasa (16/6).
Menurutnya, hingga kini penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini untuk menjerat semua pihak yang ikut ambil andil dalam dugaan korupsi 16 mobil listrik tersebut. Namun terkait peran Dahlan Iskan, penyidik masih akan mendalami.
“Masih dikembangkan belum mengarah ke Pak DI,” terangnya.
Turin menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama.
“Tersangka AS dulunya pejabat di BUMN dan DA yang mengerjakan proyek ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.(*Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Mereka adalah Murniyati dan Tri Haryono. mereka dipanggil terkait mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar.
“Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik),” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (15/6).
Selain Murniyati dan Tri Haryono, penyidik juga akan memeriksa Sumiati dan Maridin.
“Yang pasti keterangan beliau dibutuhkan untuk keterangan penyidik, “terangnya.
Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.
Jero Wacik ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*Wel)
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
“Diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (5/6).
Sekadar informasi, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Pada kasus tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama sehingga negara diperkirakan rugi lebih dari Rp 1 triliun.(*Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pihak-pihak penerima uang dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Dalam surat dakwaan Waryono Karno, terungkap beberapa pihak yang kecipratan uang dari Waryono. KPK akan menelusuri setelah ada putusan pengadilan.
“Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Aji, Jumat (8/5).
Dalam surat dakwaan disebutkan, beberapa pihak menerima uang panas Waryono. Mulai dari OB, para wartawan, LSM, hingga sejumlah pihak.
Namun, untuk menelusuri pihak-pihak itu, KPK masih harus menunggu putusan pengadilan. Hakim nantinya yang akan memutuskan ada tidaknya kaitan pihak-pihak itu dengan perkara yang menjerat Waryono.
“Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan putusan pengadilan ini nantinya,” pungkasnya.(*Wel)
JAKARTA – Pengembangan kasus pencairan dana talangan (bailout) Bank Century masih menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga anti korupsi masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). KPK beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu harus didasari atas putusan terhadap Budi Mulya.
“Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi,” kata Johan, kemarin.
Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun Johan mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA. Belum lama ini MA telah menolak permohonan kasasi Budi Mulya dan menghukum mantan deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 15 tahun (*Did)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro