JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pihak-pihak penerima uang dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Dalam surat dakwaan Waryono Karno, terungkap beberapa pihak yang kecipratan uang dari Waryono. KPK akan menelusuri setelah ada putusan pengadilan.
“Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Aji, Jumat (8/5).
Dalam surat dakwaan disebutkan, beberapa pihak menerima uang panas Waryono. Mulai dari OB, para wartawan, LSM, hingga sejumlah pihak.
Namun, untuk menelusuri pihak-pihak itu, KPK masih harus menunggu putusan pengadilan. Hakim nantinya yang akan memutuskan ada tidaknya kaitan pihak-pihak itu dengan perkara yang menjerat Waryono.
“Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan putusan pengadilan ini nantinya,” pungkasnya.(*Wel)
JAKARTA – Pengembangan kasus pencairan dana talangan (bailout) Bank Century masih menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga anti korupsi masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). KPK beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu harus didasari atas putusan terhadap Budi Mulya.
“Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi,” kata Johan, kemarin.
Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun Johan mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA. Belum lama ini MA telah menolak permohonan kasasi Budi Mulya dan menghukum mantan deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 15 tahun (*Did)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengumumkan kepastian kapan persisnya waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya sengaja tak menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi mati agar tak mengganggu proses persiapan.
“Jadi tetap bertujuan eksekusi lancar aman dan tenang tidak menganggu,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/4).
Tony juga mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perihal kepastian eksekusi mati para terpidana setelah tim eksekutor sudah merampungkan proses eksekusi tersebut.
“Saat ini keluarga terpidana diberikan kesempatan sampai pukul 20.00 kemudian eksekutor regu tembak dan ambulans sudah di lokasi,” terangnya.
Tony mengatakan, sampai saat ini kondisi sembilan terpidana mati dalam kondisi sehat. Dia pun memastikan seluruh permintaan para terpidana sudah diberikan.(*Wel)
JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa menyampaikan hasil pertemuan dengan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya membahas upaya pencegahan korupsi.
Meski singkat, dirinya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi ini didiskusikan khususnya untuk sektor infrastruktur bersama pemimpin KPK.
“Iya (pencegahan infrastuktur), tapi kita lihatlah,” kata Suharso di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/4).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) KPK Johan Budi mengakui Suharso datang untuk berdiskusi dengan pemimpin KPK. Dalam pembicaraan itu dibahas mengenai infrastruktur.
“Ternyata diskusi soal pembangunan infrastuktur, dia sebagai Wantimpres,”katanya.(*Wel)
JAKARTA – Terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda untuk tersangka Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR periode 2009-2014 M Nasir, yang juga adik kandung dari M Nazaruddin (MNZ).
“Untuk tersangka MNZ,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/4).
Selain M Nasir, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Rafika Hendiriyani, Irwan dan Ratu Dinna Nurratu Sholihah untuk kasus yang sama.
“Mereka juga dipanggil untuk tersangka MNZ,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.(*Fad)
JAKARTA – Anggota Komisi IV dan juga Politikus PDI Perjuangan Adriansyah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali. Saat ditangkap, terdapat sejumlah uang yang diduga terkait penyuapan.
“Saya akan sampaikan sejumlah penangkapan yang dilakukan tim KPK, baik yang di Bali maupun di Jakarta,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Adriansyah tak sendiri saat ditangkap. Dia bersama seorang bernama Agung Kusniadi yang diduga sebagai perantara. Keduanya tertangkap basah saat bertransaksi di Swiss-Bell Hotel, Sanur, Bali, Kamis (9/4).
Selain itu, KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah hotel di Senayan, Jakarta. Penangkapan itu juga berkaitan dengan transaksi suap di Bali tersebut.
Berikut kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Johan Budi terkait penangkapan pada Kamis (9/4) malam tersebut:
Tim KPK menangkap Adriansyah saat sedang bertransaksi dengan Agung di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah turut diamankan. Uang itu diduga merupakan suap untuk pengurusan izin usaha di Kalimantan.
-Pukul 18.49 WIB
Tim KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah lobi hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Tidak ditemukan uang pada diri AH.
Jumat (10/4/2015)
Pukul 10.30 WIB
Ketiganya dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ketiganya masih berstatus sebagai terperiksa. Selanjutnya dalam 1×24 jam, KPK akan mengumumkan status ketiganya.(*Fad)
JAKARTA – Terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nazaruddin diduga terlibat dalam gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Adapun dua saksi di antaranya berprofesi sebagai notaris. “Yatni Sudiyatni, Mohammad Dalwan Ginting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (8/4).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Fitriaty Kutana dan Nazir Rahmat dari swasta.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” terang Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.(*Adit)
JAKARTA – Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari sejumlah gugatan praperadilan. Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, persiapan menghadapi sidang gugatan praperadilan tidak hanya melengkapi prosedur formal.
“Harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal saja,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).
Pasalnya, sidang gugatan praperadilan kali ini sudah masuk pada isi dari perkara. Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi mereka untuk mempelajari secara mempelajari berkas perkara dari setiap tersangka tersebut.
“Kan kalau kita cermati permohonan praperadilannya sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara, makanya kami tidak ada pilihan,” terangnya.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah siap untuk mengikuti sidang praperadilan. Hanya saja ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan dan berharap pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan.
“Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan,” pungkasnya.(*Har)
JAKARTA – Mantan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
“Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/3).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.(*Har)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada pengamanan khusus saat memindahkan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dengan terpidana mati lainnya.
Seperti diberitakan, saat memboyong Duo Bali Nine dari Lapas Kerobokan Bali ke Lapas Nusakambangan, diketahui pengamanan dilakukan terkesan khusus.
Hal ini berbeda jauh saat memboyong terpidana mati Raheem Agbaje Salami terpidana mati asal Nigeria berpaspor Spanyol yang dikawal sederhana melalui jalur darat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pengamanan yang dianggap khusus itu lebih kepada jarak tempuh yang harus dilalui melalui jalur udara.
“Ya itu pertimbangan pengamanan dan lainnya. Dari Madiun lebih praktis lewat darat,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
Kejagung, kata Tony, juga membantah pengamanan khusus duo Bali Nine karena dugaan adanya ancaman dari luar. Menurutnya, perangkat keamanan pelaksanaan eksekusi mati sudah dipersiapkan Polri yang dibantu TNI.
Tony menegaskan, kehadiran Sukhoi atau pesawat tempur milik TNI dalam rangka untuk memaksimalkan proses pengamanan saat dilakukan evakuasi
“Kalau dari Bali kita ingin semua berjalan lancar dan aman. Saya rasa itu normal ya,” jelasnya.(*Did)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro